Kupang, CNN Indonesia --
Penyanyi top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias PYDAJK alias Piche Kota yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan persetubuhan dengan siswi SMA di Atambua telah dijebloskan ke tahanan Polres Belu pada Rabu (11/3) dinihari pukul 01.30 wita.
Piche dijebloskan ke bui usai dia dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Gabriel Manek Atambua. Sebelumnya penahanan terhadap Piche dibantarkan karena mengalami sakit dan harus menjalani perawatan usai ditangkap pada Sabtu (28/2).
Kapolres Belu AKBP. I Gede Eka Putra Astawa mengatakan Piche yang telah berstatus tahanan tersebut sudah dinyatakan sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu," kata Gede lewat keterangan tertulis.
Dia menjelaskan Piche telah berstatus tersangka usai penyidikan atas dilaporkan seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Sementara itu, dua rekan Piche yakni RM alias Roy dan RS alias Rifle yang turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama telah lebih dulu dijebloskan ke ruang tahanan. Saat ini ketiganya sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu.
Adapun berkas Roy dan Rifle telah dilimpahkan ke Kejakaan Negeri Atambua untuk diteliti.
Astawa mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mudah percaya pada isu maupun informasi hoax yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Sebelumnya penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu telah menetapkan tiga tersangka yakni PYDAJK alias Piche Kota, RM alias Roy, dan RS alias Rifle dalam kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak dengan korban seorang siswi SMA di Atambua berinisial ACT (16).
Astawa mengatakan dalam kasus tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tiga tersangka tersebut penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat ketiga teesangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," kata Astawa.
Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.
(ely/dal)


















































