Polda Tangkap Sindikat Penipuan Modus Video Deepfake Catut Khofifah

3 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Ditressiber Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku penipuan yang mencatut nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Dalam aksinya mereka memanipulasi atau merekayasa video Khofifah menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau akal imitasi (Artificial Intelligence/AI) deepfake.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pengungkapan ini mereka lakukan setelah mendapat laporan dari Dinas Kominfo Jawa Timur 14 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga pelaku kami tangkap setelah kami mendapatkan laporan adanya penipuan yang menggunakan video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) menjual motor murah," kata Nanang, Senin (28/4).

Tiga pelaku yang ditangkap yakni HMP (32), UP (24), dan AH (34). Seluruhnya merupakan warga Pangandaran, Jawa Barat. Dalam aksinya, para tersangka merekayasa video yang menampilkan Khofifah, seakan sedang memasarkan motor murah dengan harga Rp500 ribu per unit.

Video rekayasa deepfake itu kemudian diunggah para pelaku ke sejumlah akun media sosial TikTok @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh, dan sejumlah akun lainnya.

Nanang menjelaskan, selama menjalankan aksinya, tiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku HMP membuat video menggunakan teknologi AI, serta membuat rekening.

"Selain itu, UP yang mengupload di media sosial, serta AH bertugas menjadi admin Whatsapp (WA)," ucap Nanang.

Korban yang terjebak video palsu deepfake itu kemudian akan menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di akun-akun yang mencatut nama Khofifah tersebut.

Selama tiga bulan beraksi, komplotan ini meraup keuntungan sebesar Rp87.600.000 dari para korbannya yang tersebar di empat provinsi yang berbeda.

"Korban tersebar di beberapa provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Maluku Utara. Jumlah korban kurang lebih mencapai 100 orang," ucapnya.

Selain mencatut Khofifah, para tersangka juga membuat video manipulasi deepfake terhadap kepala daerah lainnya. Seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

"Berdasarkan BB yang ditemukan pada tersangka terdapat akun media sosial TikTok dengan video manipulasi Gubernur Jawa Tengah dan juga Gubernur Jawa Barat yang bernarasi serupa digunakan untuk melakukan penipuan," katanya.

Dengan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," ujar Nanang.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |