Polisi Susun Aturan Baru Penggunaan Sirene dan Strobo di Kendaraan

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tengah membuat aturan dalam bentuk Peraturan Polri (Perpol) yang mengatur secara spesifik penggunaan lampu isyarat atau strobo dan sirene pada kendaraan.

Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigjen Faizal mengatakan Perpol ini dibuat berdasarkan keluhan masyarakat atas penggunaan lampu strobo dan sirene yang tidak sesuai aturan dan fungsi.

"Ini kami susun supaya nanti bisa memberi perubahan terkait masalah penyusunan rotator, terkait masalah penyusunan sirene, kepada kendaraan-kendaraan di luar petugas kepolisian juga dan ini harus kami perhatikan," kata Faizal mengutip situs resmi Korlantas, Kamis (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faizal berharap Perpol ini tak berhenti sampai tahap penyusunan saja. Ia ingin ketentuan ini segera terbit sehingga menjadi panduan teknis dan pelaksanaan atas penggunaan strobo dan sirene yang tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun masalah kesehatan.

"Termasuk terkait masalah kesehatan daripada penumpang ataupun anggota kita yang menggunakan sirene pada saat dia melaksanakan kegiatan pengawalan dan sebagainya itu tidak mengganggu kesehatan (pendengaran)," ucap dia.

Faizal juga menegaskan pihaknya akan terus menindak petugas atau pengguna jalan yang tidak memperhatikan aturan-aturan berkaitan dengan lampu isyarat dan sirene.

"Sebenarnya upaya-upaya penertiban ini sudah lama kita lakukan, bahkan kalau sekarang saya sih sudah tidak perlu lagi penertiban tapi harus penindakan karena mereka sudah tahu," tutur dia.

Ia menambahkan hal ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tetap santun saat berkendara di jalan raya.

Untuk diketahui, saat ini penggunaan strobo dan sirine telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 59 ayat 5 UU tersebut menjelaskan siapa saja pihak yang dapat menggunakan sirene atau lampu isyarat pada kendaraan. Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil rescue dan jenazah.

Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Lalu melanggar aturan penggunaan lampu strobo, rotator dan sirene dianggap sebagai tindakan pidana. Hal ini dikukuhkan pada Pasal 287 Ayat 4 yang isinya sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |