Prabowo Teken Perpres, Jaksa dan Keluarga Bisa Dilindungi Polisi-TNI

5 hours ago 5

CNN Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 12:37 WIB

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memberikan perlindungan kepada jaksa dan keluarganya dari kepolisian dan TNI. Ilustrasi. Prabowo teken Perpres perlindungan untuk keluarga jaksa. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 memungkinkan jaksa serta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

Hal itu termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) dalam Perpres diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu, 21 Mei 2025 kemarin.

"Perlindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," bunyi Pasal 5 ayat 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 3 Perpres itu menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan.

Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.

Selain bisa mendapatkan perlindungan dari kepolisian, Perpres ini mengatur jaksa juga bisa mendapatkan perlindungan dari TNI. Hal itu diatur pada Bab III Perpres 66/2025 tentang Perlindungan Negara oleh TNI.

Pasal 9 ayat 1 menjelaskan terdapat tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

"Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara," bunyi Pasal 9 ayat 2.

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |