CNN Indonesia
Rabu, 30 Apr 2025 08:39 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berangkat kerja menggunakan transportasi umum sebagai wujud aktivitas dari program ASN DKI wajib naik angkutan umum setiap Rabu.
Program Rabu wajib naik transportasi umum itu telah ia teken dan diterbitkan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Berdasar pantauan, Pramono berangkat dari rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4). Sekitar pukul 7.58 WIB, ia berjalan kaki ke halte yang tidak jauh dari rumah dinasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Halte Taman Suropati, Pramono sempat menunggu kedatangan bus.
Ia lalu masuk ke dalam Bus Listrik TransJakarta 4C dari Halte Taman Suropati menuju Halte Carolus. Dari halte itu, ia naik Bus TransJakarta 5M menuju Halte Matraman.
"Saya akan ke acara di Balairung Matraman," kata Pramono saat berjalan menuju halte.
Pramono resmi mengeluarkan aturan terkait penggunaan angkutan umum untuk para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.
Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. Aturan diteken Pramono pada 23 April lalu.
Mereka harus menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat ke tempat kerja, melaksanakan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap hari Rabu.
Jenis moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal meliputi Transjakarta, mass rapid transit (MRT) Jakarta, light rapid transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), kereta bandara (Raillink), bus dan angkutan umum reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Ketentuan naik transportasi umum setiap Rabu ini dikecualikan bagi pegawai yang dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
(yoa/gil)