Jakarta, CNN Indonesia --
Pada Rabu (16/4), Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. Keputusan itu juga membacakan perihal hak asuh anak Baim dan Paula.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, membeberkan bahwa dalam proses mediasi, baik Baim dan Paula menunjukkan keinginan untuk tetap mengasuh anak secara bersama.
Pihak Paula Verhoeven sebelumnya sempat mengusulkan pengasuhan selama enam bulan bergantian. Namun, Majelis Hakim memutuskan waktu pengasuhan yang lebih singkat demi pertimbangan psikologis anak, yakni per dua minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam putusan Majelis Hakim ini hampir mirip. Hanya saja tentang waktunya, majelis hakim menentukan tidak enam bulan, tetapi dua inggu," ujar Suryana, seperti dikutip Detik, Rabu (16/4)
Merujuk pada putusan tersebut, dengan demikian, anak-anak akan tinggal dua minggu bersama Paula dan dua minggu berikutnya bersama Baim, secara bergantian.
"Dua minggu pertama di termohon, dua minggu berikutnya di pemohon mengingat berbagai macam pertimbangan karena memang kondisi anak kalau terlalu lama juga bagaimana, gitu," kata Suryana.
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu secara resmi menetapkan kedua anak berada dalam pemeliharaan bersama kedua orang tuanya.
"Sehingga tentang hak asuh anak ini ditetapkan bahwa menetapkan anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama. Dengan setelah putusan ini berkekuatan tetap, dengan ketentuan dua pekan pertama dengan termohon dan dua pekan kedua berikutnya dengan pemohon. Terus bergantian seperti itu untuk mendekatkan antara kedua orang tuanya," pungkas dia.
(wiw)