Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Buka Suara soal Kans Sidang Absentia

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 15 Okt 2025 22:15 WIB

Kejaksaan Agung membahas kemungkinan sidang in absentia untuk tersangka korupsi tata kelola minyak, Mohammad Riza Chalid, yang masih buron. Kejaksaan Agung membahas kemungkinan sidang in absentia untuk tersangka korupsi tata kelola minyak, Mohammad Riza Chalid, yang masih buron. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait peluang pelaksanaan sidang secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka Mohammad Riza Chalid dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Pasalnya, hingga saat ini--sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2025-- penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus masih belum berhasil mengamankan sosok yang disebut sebagai 'saudagar minyak' tersebut. Di satu sisi, kelompok tersangka awal dalam kasus ini sudah masuk dalam proses persidangan.

"Nanti dibicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Rabu (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan untuk melaksanakan persidangan tanpa kehadiran tersangka terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Beberapa syarat dimaksud yang harus dipenuhi yakni yang bersangkutan sudah diklarifikasi, kemudian diumumkan buron secara nasional dan sudah dipanggil secara layak baik sebagai saksi maupun tersangka.

Meski begitu, Anang mengatakan saat ini pihaknya masih akan berupaya untuk menangkap saudagar minyak tersohor tersebut.

"Sementara ini kan kita masih bermohon red notice ke Interpol. Kita tetap masih berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan," katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(kid/tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |