Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) disebut bakal bertanggung jawab terhadap apapun hasil tes DNA dari anak selebgram Lisa Mariana.
Hal tersebut disampaikan Pengacara RK, Muslim Jaya usai kliennya menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, pada Kamis (7/8) hari ini.
"Pak Ridwan Kamil menghormati proses hukum dan menerima hasilnya apapun itu, dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan," ujarnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muslim mengatakan dalam proses tes DNA itu penyidik juga telah mengambil sampel darah hingga air liur untuk dicocokkan dengan Lisa dan anaknya.
"Sampel diambil ada dua, pertama sampel darah, kemudian air liur. Dua-duanya ini diambil, baik Pak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana maupun anaknya," jelasnya.
Ia menilai seluruh proses pengambilan sampel DNA telah dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pihak secara bersamaan.
"Ini semua berjalan dengan baik, transparan, fair. Kenapa? Karena dihadiri oleh seluruh pihak. Tidak ada di sini yang sifatnya sembunyi-sembunyi, semuanya transparansi," tuturnya.
Ridwan Kamil sebelumnya juga berharap agar tes DNA yang telah dilakukan bisa menjadi jawaban atas polemik anak yang disebut-sebut Lisa sebagai darah dagingnya.
"Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan ya," kata Kang Emil, sapaannya, kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Dia mengatakan kehadirannya ini juga sebagai kewajiban atas perintah hukum yang ada. Tes DNA juga diklaim sudah diminta dirinya sejak lama.
"Jadi kita berinisiatif biar ga berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik, kira-kira begitu," tuturnya.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,"kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Bandung, Selasa (20/5).
(tfq/isn)