Jakarta, CNN Indonesia --
Pencairan gaji ke-13 PNS telah dijadwalkan pemerintah pada pertengahan tahun ini. Selain PNS, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 pada pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai tambahan pendapatan tahunan.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS 2025? Segini nominal dan estimasi jadwal pencairannya.
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan gaji ke-13 telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Sebanyak 9,4 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, dan para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan tersebut.
Besaran gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, hal tersebut tergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa tetapi besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.
Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen. Segini estimasi nilai yang diterima.
Golongan I
- IA: Rp1.748.096-Rp1.962.128
- IB: Rp1.748.096-Rp2.077.264
- IC: Rp1.748.096-Rp2.165.184
- ID: Rp1.748.096-Rp2.256.688
Golongan II
- IIA: Rp1.748.096-Rp2.833.824
- IIB: Rp1.748.096-Rp2.953.776
- IIC: Rp1.748.096-Rp3.078.656
- IID: Rp1.748.096-Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.096-Rp3.558.576
- IIIB: Rp1.748.096-Rp3.709.104
- IIIC: Rp1.748.096-Rp3.866.016
- IIID: Rp1.748.096-Rp4.029.536
Jadwal gaji ke-13 PNS 2025
Kapan pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025 ini? Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025. Waktu tersebut bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.
Ini berarti, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.
Pencairan gaji ke-13 bisa dicek melalui layanan perbankan digital maupun langsung di bank. Khusus bagi para pensiunan, proses penyaluran dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing.
Penerima disarankan memastikan nomor rekening yang tercatat aktif dan tidak bermasalah agar pencairan dapat berlangsung lancar.
Status pencairan gaji ke-13 bisa dicek melalui layanan perbankan digital maupun langsung di bank. Untuk para pensiunan, pengecekan dapat dilakukan di kantor Taspen terdekat.
Demikian penjelasan untuk menjawab kapan pencairan gaji ke-13 PNS. Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025 dan paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.
(juh)