CNN Indonesia
Senin, 07 Jul 2025 11:40 WIB

Kupang, CNN Indonesia --
Eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Menurut pantauan CNNIndonesia.com dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, AKBP. Fajar hadir menggunakan baju kemeja putih lengan panjang dengan celana bahan hitam dengan tangan terborgol.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim A. A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto berlangsung tertutup dan tidak boleh diliput media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menjalani sidang, Fajar dibawa ke rumah tahanan negara.
Disambut demo aktivis dan mahasiswi
Persidangan kasus pencabulan anak oleh polisi itu, disambut oleh demonstrasi puluhan aktivis perempuan dan mahasiswa di PN Kupang. Massa menuntut agar AKBP. Fajar dihukum berat oleh hakim.
"Sangat memalukan perbuatan Fajar, tidak menunjukkan sebagai seorang anggota polisi," kata Putra seorang peserta aksi saat melakukan orasi.
Massa juga mempertanyakan pasal penyalahgunaan narkotika yang tidak dimasukkan dalam berkas perkara. Pasalnya, dari hasil penyidikan dan tes urine di Propam Mabes Polri, AKBP. Fajar positif menggunakan narkoba
"Kenapa pasal narkoba tidak dimasukkan dalam berkas perkara, ada apa dengan Polda NTT," kata Putra.
Sementara itu aktivis perempuan, Sarah Lery Mboeik mengatakan AKBP. Fajar yang adalah predator anak yang merusak masa depan anak-anak dan perempuan di NTT. Lery juga mempertanyakan temuan Komnas HAM yang tidak ditindaklanjuti oleh Polda NTT terkait perempuan berinisial V yang tidak tersentuh hukum.
"V ini perannya sangat jelas, dia yang mengantar Fani ke Fajar lalu Fani yang mengantar anak enam tahun kepada Fajar, tapi sampai sekarang belum disentuh hukum bahkan terkesan dilindungi oleh polisi," ujar Lery.
Menurut pantuan CNNIndonesia.com, mobil tahanan yang membawa AKBP Fajar sempat terhambat karena terhalang massa yang melakukan aksi unjuk rasa. Namun aparat meminta agar massa untuk membuka jalan sehingga mobil tahanan bisa masuk ke dalam halaman kantor PN Kupang.
(sai/dal)