Silfester Matutina Ajukan PK karena Ingin Damai

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 27 Agu 2025 20:31 WIB

Kuasa hukum terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina mengatakan kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) karena ingin damai Kuasa hukum terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina mengatakan kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) karena ingin damai. Dok. Istimewa via Detikcom

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Silfester Matutina menyatakan alasan sang klien mengajukan sidang peninjauan kembali (PK) karena ingin damai.

"Karena ada menurut dia, ada perdamaian," kata kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Triyono mengatakan, menurut sang klien perdamaian itu bisa terjadi sebelum putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka itu, dia mengatakan jika seandainya PK tidak digugurkan, maka pihaknya bisa mengajukan damai dalam persidangan.

"Makanya saya dan pemohon membuat memori tambahan yang banyak, tadi tak sempat karena memang ditutup," ucapnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan PK Silfester Matutina selaku terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Jusuf Kalla.

Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.

Sejumlah pertanyaan menurut hakim tak bisa terjawab dalam keterangan surat tersebut.

PN Jaksel menjadwalkan sidang lanjutan permohonan PK Silfester pada Rabu siang jam 13.00 WIB di ruang sidang utama.

Sebelumnya, sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025.

PN Jaksel menyebutkan Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.

Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Dia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.

Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, dia mengajukan banding.

Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

(antara/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |