Tak Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Berikan Teguran Ketiga ke X

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan surat teguran ketiga untuk platform X (sebelumnya Twitter) karena belum membayar denda administratif, hasil akumulasi teguran sebelumnya imbas temuan konten bermuatan pornografi di platform milik Elon Musk tersebut.

Surat teguran ketiga dikirimkan pada 8 Oktober 2025 Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital kepada Platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi," ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, dalam keterangannya, Senin (13/10).

"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Alex mengatakan eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Denda diberikan kepada X atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Meski platform X telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Menurut Alex, kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh Pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.

"Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.

Langkah ini disebut bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X sendiri akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

"Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab," pungkas Alex.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |