Vidi Digugat Rp24,5 M Royalti Nuansa Bening: Semoga Ada Jalan Tengah

20 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Vidi Aldiano kembali buka suara mengenai tuntutan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas royalti lagu Nuansa Bening. Ia merespons lewat video yang diunggah ke media sosialnya pada Kamis (12/6).

Dalam video itu, ia sesungguhnya membagikan kondisi kesehatannya dan perawatan usai operasi kanker pada 2019. Sebelum akhir video, Vidi juga sempat menyinggung permasalahan yang ia hadapi secara tersirat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait beberapa hal yang lagi ramai dibicarakan aku memilih tetap tenang dan menyerahkan semuanya pada proses yang baik dan penuh rasa hormat," kata Vidi Aldiano dalam video itu.

"Semoga ada jalan tengah dan semoga ada ruang untuk bisa saling memahami. Aku percaya kebenaran itu tidak selalu dari suara yang keras untuk bisa sampai ke teman-teman," tuturnya.

Ia mengatakan saat ini ingin fokus pada proses pengobatan dan pemulihan terlebih dahulu, terlebih lagi setelah mengetahui sel kanker dalam tubuhnya berkembang dengan cepat, berdasarkan hasil scan April 2025.

Situasi tersebut yang membuatnya jadi harus bolak-balik ke Penang, Malaysia karena obat yang diberikan dokter tidak tersedia di Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

"Saat ini memang fokus utamaku adalah untuk fokus kesehatan aku. Karena dengan obat baru ini, jujur, hidup aku jauh lebih menarik gitu ya. Karena memang efek samping obat ini lebih keras jauh dibandingkan apa yang aku sudah alami 5 tahun terakhir," kata Vidi.

"Jadi aku lagi dalam proses enduring pain everyday, enduring side effects yang baru muncul beberapa bulan ini, tapi aku berusaha maju setiap harinya dengan tersenyum," tuturnya yang saat itu berada di Malaysia.

CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Vidi Aldiano untuk mengutip unggahan tersebut.

[Gambas:Instagram]

Momen berobat ke Malaysia dibagikan Vidi di tengah kasus hak cipta lagu Nuansa Bening yang tengah menerpanya. Kasus itu berlanjut dengan sidang pada hari yang sama, tetapi kembali ditunda.

Sordame Purba, salah satu anggota tim kuasa hukum Vidi, menjelaskan sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada tim kuasa hukum melengkapi berkas administrasi.

Menurut Purba, sidang akan kembali diadakan pekan depan dengan agenda penyerahan syarat-syarat yang belum terpenuhi, termasuk surat kuasa asli hingga identitas asli tim kuasa hukum.

"Kemudian (sidang) ditunda untuk memberikan identitas asli, surat kuasa asli yang sudah didaftar. Jadi baru hanya itu yang bisa kami sampaikan di persidangan, karena langsung ditunda," ujar Purba.

"Sidang minggu depan itu memberikan syarat-syarat yang masih belum dipenuhi, termasuk surat kuasa baru untuk didaftarkan," kata Purba.

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano dengan tudingan pelanggaran hak cipta dan royalti atas penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan selama bertahun-tahun.

Gugatan itu teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Rudi, mengatakan bahwa nominal Rp24,5 miliar yang dituntut mereka bukan "datang dari langit".

Minola menyebut diduga pelanggaran royalti dan hak cipta oleh Vidi Aldiano terjadi pada 309 pertunjukan, tetapi Keenan dan Rudi hanya ingin menggugat atas 31 di antaranya.

Menurut UU Hak Cipta atau UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang yang bukan ciptaannya di tempat umum apalagi secara komersial, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin atau pengecualian bila bertujuan untuk pendidikan, penelitian, atau kegiatan non komersial, serta bila lagu masuk domain publik.

Sehingga, izin dari pencipta lagu sebenarnya tidak diperlukan bila untuk acara non-komersial atau pribadi.

Sementara bila membawakan lagu dalam acara komersil seperti konser, royalti dibayarkan oleh penyelenggara acara kepada pencipta lagu melalui LMK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk membayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi kewajiban tersebut.

(chri)

Read Entire Article
Entertainment |