Vonis Kasus Pencemaran Nama Hotman Dibacakan Tanpa Kehadiran Razman

3 hours ago 5

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Sidang pembacaan putusan Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik advokat Hotman Paris Hutapea digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9).

Namun, sidang pembacaan vonis itu tak dihadiri Razman selaku terdakwa. Saat sidang dibuka, ketika ditanya majelis hakim, jaksa mengatakan Razman ke luar negeri, tetapi tanpa izin dari dokter atau pengadilan.

Kemudian majelis hakim tetap akan membacakan putusan dalam sidang tersebut meski tidak dihadiri Razman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini," kata ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9).

Majelis hakim mengaku telah menerima surat dari Rumah Sakit di Penang, Malaysia, yang menyatakan tidak ada keharusan terdakwa Razman untuk dirawat. Dia juga menyebut Razman tidak hadir dalam persidangan dan bepergian ke luar negeri tidak dalam seizin hakim.

"Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim dan kami baru menerima surat tersebut, kemudian membaca surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan rumah sakit Penang tidak mengharuskan terdakwa harus dirawat di rumah sakit, tetapi nanti akan dipertimbangkan di dalam putusan," ujarnya.

Sementara itu pihak jaksa, di dalam sidang menyatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Koja yang menjadi tempat terdakwa dirawat. Namun, pada 25 September lalu terdakwa ternyata sudah di luar negeri.

"Kemudian kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi dari dokter untuk meninggalkan Jakarta ataupun ke luar negeri," kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyatakan pihak terdakwa mengirim surat menyatakan Razman keluar negeri setelah tak lagi berada di Indonesia.

"Kemudian di tanggal 26 September, kita menerima surat bahwa dia akan dirawat di luar Jakarta. Dan saat itu kita cek surat tersebut kita terima di saat dia telah berangkat. Hari ini tidak hadir," ucap jaksa.

Pengacara Razman walkout

Sementara itu kuasa hukum Razman menyatakan walk out dari sidang tersebut karena keberatan vonis dibacakan secara in absentia. Kuasa hukum Razman, Rahmat, mengatakan sakit yang diderita kliennya bukan sakit biasa.

Dia menilai ketidakhadiran Razman dalam persidangan ini sebagai in absentia dengan berpedoman pada Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.

"Sepanjang saya pelajari bahwa perkara ini adalah perkara ITE, saya pikir di dalam UU ITE tidak diperbolehkan bahwa putusan ini dilakukan secara in absentia. Kemudian diperbolehkan perkara ini dilakukan dengan in absentia tentu harus dengan kondisi bahwa Terdakwa dipanggil secara patut dan kemudian terdakwa tidak ada kabar," ujar Rahmat.

"Saya pikir hari ini kami telah menyampaikan kabar dan alasan sakit adalah alasan yang diperkenankan oleh undang-undang. Kami berharap bahwa perkara ini jangan mengikuti framing yang disampaikan Hotman Paris," lanjutnya.

Rahmat kemudian meminta izin hakim untuk keluar dari sidang. Dia bersama sejumlah anggota kuasa hukum lainnya keluar dari ruang sidang.

"Kalau begitu terakhir, kami akan keluar," ucapnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |