Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan moratorium atau penghentian sementara ekspor kelapa meski permintaan domestik diperkirakan meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran.
Menanggapi kekhawatiran soal potensi kenaikan harga akibat ekspor yang terus berjalan, Sudaryono mengatakan pemerintah masih mengendalikan tata niaga kelapa.
Menurutnya, kelapa merupakan komoditas milik rakyat sehingga petani juga perlu mendapat ruang untuk menikmati hasil panen dengan harga yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kelapa bagus harganya kan? Ini saya ngomong bukan mahal harga ya, tapi kelapa bagus harganya kan? Sekarang, Lebaran yang lalu juga harganya bagus," ujar Sudaryono di Kementan, Jakarta Selatan, Senin (12/1).
Ia menegaskan pemerintah hingga kini masih melakukan pengendalian terhadap komoditas kelapa karena sebagian besar produksi berasal dari rakyat. Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan agar petani dapat menikmati hasil panen dengan harga yang layak.
"Kelapa ini kan komoditas milik rakyat, hampir semua yang menanam adalah rakyat, jadi biarkan mereka menikmati hasil panennya dengan harga yang bagus," ujar Sudaryono.
Terkait kemungkinan moratorium ekspor kelapa, Sudaryono menyatakan hingga saat ini kebijakan tersebut belum direncanakan.
"Sementara belum ada (moratorium ekspor kelapa)," tambahnya.
Adapun harga kelapa di DKI Jakarta tercatat mengalami kenaikan. Melansir data Info Harga Pangan Jakarta, harga kelapa kupas naik Rp157 menjadi Rp14.807 per butir.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan rencana moratorium ekspor kelapa belum dapat dilakukan karena masih perlu pembahasan lintas kementerian.
Usulan penghentian sementara ekspor yang diajukan Kementerian Perindustrian masih akan dibahas dalam rapat koordinasi terbatas di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Farid Amir mengatakan pembahasan akan mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak mana pun.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, kebijakan ekspor strategis harus melalui proses koordinasi lintas kementerian sebelum diputuskan.
Di sisi lain, Kemenperin mengusulkan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai langkah jangka pendek selama tiga-enam bulan untuk mengatasi kelangkaan bahan baku industri pengolahan dalam negeri.
Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan pungutan ekspor serta penetapan standar harga bahan baku, dengan dana pungutan yang nantinya dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan dan dikembalikan kepada petani.
(del/pta)


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354665/original/013548500_1758261702-IMG-20250919-WA0005.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326205/original/048148200_1756092105-IMG-20250825-WA0011.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354825/original/018518100_1758265848-pongki_barata_csm_3.jpg)









