Warga Diminta Lapor jika Menemukan Pungli di SPMB

19 hours ago 5

CNN Indonesia

Sabtu, 14 Jun 2025 09:40 WIB

Masyarakat untuk segera melakukan pelaporan jika menemukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Masyarakat untuk segera melakukan pelaporan jika menemukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta, CNN Indonesia --

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengajak masyarakat untuk segera melakukan pelaporan jika menemukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Pungli atau gratifikasi selama SPMB dapat melaporkan ke nomor 0823-1295-5418.

"Apabila setelah pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," kata Achmad Ricky Fauzan dalam keterangannya, mengutip Antara, Sabtu (14/6)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengimbau agar saat melapor untuk melengkapi nama terduga pelaku, lokasi, waktu kejadian, barang bukti dan nama pelapor.

Setelah unsur tersebut lengkap, pihaknya dapat menelusuri atau menindaklanjuti agar tidak terjadi fitnah atau hanya menduga saja. Sanksi akan berlaku sesuai aturan yang berlaku dan pelanggarannya.

"Diharapkan, seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB di Kota Tangerang jenjang SD dan SMP berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan," katanya.

Ia mengungkapkan, layanan pengaduan yang disediakan merupakan bentuk dukungan terhadap misi Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, yaitu Gampang Sekolah.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga telah menegaskan bahwa proses SPMB di Kota Tangerang harus bebas dari pungli dan kecurangan.

"Kami sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mendukung misi Gampang Sekolah dengan menyediakan kanal pelaporan apabila masyarakat menemukan atau mengalami pungli dan gratifikasi selama proses SPMB berlangsung," kata dia.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan tidak akan pandang bulu untuk menindak tegas adanya indikasi atau praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP.

"Jika ada indikasi atau praktik pungli, jangan ragu untuk melaporkan melalui hotline Dinas Pendidikan. Kami akan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mencederai proses penerimaan ini sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Wali Kota Sachrudin beberapa waktu lalu.

(antara/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |