Yoon Suk Yeol Tak Akan Hadir Sidang Putusan Pemakzulan MK Besok

19 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 03 Apr 2025 15:25 WIB

Presiden Korsel yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol tak akan hadiri sidang putusan pemakzulan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/4). Presiden Korsel yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol tak akan hadiri sidang putusan pemakzulan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/4). (REUTERS/Kim Hong-Ji)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol tak akan hadir dalam putusan pemakzulan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Jumat (4/4). Tim hukum Yoon mengonfirmasi ketidakhadiran dia pada Kamis (3/4).

Kantor berita Yonhap memberitakan MK akan menyampaikan putusan pemakzulan Yoon besok pukul 11.00 waktu setempat atau 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demi keamanan, polisi Korea Selatan mengerahkan 14.000 personel terkait putusan Yoon.

Sumber yang mengetahui masalah tersebut mengatakan saat ini polisi berada dalam status "Gapho" atau tingkat siaga tertinggi dalam kepolisian.

Polisi juga bakal meningkatkan keamanan secara ketat untuk seluruh hakim MK Korsel.

Selain itu, polisi memisahkan para pengunjuk rasa yang menyerukan atau menentang pemakzulan Yoon di sepanjang jalan.

[Gambas:Video CNN]

Jelang sidang putusan, sejumlah kedutaan besar negara di Seoul, Korea Selatan meminta warganya menghindari keramaian atau demonstrasi jelang pembacaan putusan pemakzulan.

"Hindari area di mana demonstrasi sedang berlangsung, dan berhati-hatilah di sekitar kerumunan, perkumpulan, protes, atau rapat umum," tulis Kedubes AS di Korsel lewat akun X-nya, dikutip dari Yonhap News Agency.

Imbauan serupa juga disampaikan oleh Kedubes Jepang di Seoul yang meminta warganya untuk mewaspadai situasi di sana saat pembacaan putusan guna memastikan keamanan mereka.

Sementara itu, Kedubes China meminta warganya tetap berhati-hati dan menjaga keselamatan mereka.

Yoon Suk Yeol dimakzulkan DPR pada Desember 2024 usai menetapkan status darurat Korsel.

Saat itu, Yoon juga mengirim pasukan ke Majelis Nasional untuk menghalangi parlemen masuk ke gedung dan membatalkan deklarasi darurat militer.

DPR menilai tindakan Yoon masuk kategori pengkhianatan negara. Usai dimakzulkan di parlemen status itu bergulir di MK.

Jika MK meresmikan pemakzulan Yoon, Korsel harus menggelar pemilu dalam waktu 60 hari. Namun, jika pemakzulan dibatalkan dia bisa kembali duduk di kursi kepresidenan.

(isa/chri)

Read Entire Article
Entertainment |