Anak Lansia Buta Huruf di Sleman Jadi Tersangka Imbas Ulah Mafia Tanah

4 hours ago 1

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Sumirah, perempuan lanjut usia atau lansia buta huruf asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kehilangan asetnya berupa lahan sawah usai diduga jadi korban praktik mafia tanah.

Putri Sumirah yang berinisial SP kini oleh Polda DIY juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemalsuan dokumen saat berupaya memulihkan sertifikat sawah milik orangtuanya.

Sumirah pun memohon bantuan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk perkara yang mendera ia dan keluarganya ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta bantuan Pak Prabowo, kalau tanah saya, untuk anak-anak saya, Pak Prabowo. Harus bagaimana pak, saya itu orang tidak punya, tidak paham peraturan justru dibohongin orang. Tidak punya hati orangnya," kata Sumirah dalam video yang diunggah LBH Dharma Yudha.

Sementara itu, SP dalam video itu menyebut dirinya dipolisikan hingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka usai mengurus sertifikat pengganti atas lahan milik ayahnya, mendiang Budiharjo di kantor pertanahan setempat.

Hal itu dilakukan karena keluarga tak kunjung memperoleh sertifikat lahan sesudah orangtuanya, melalui seseorang berinisial YK, meminta agar lahan sawah dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Orang itu (YK) dulu menjanjikan kepada orangtua kami, bahwasanya tanah orangtua kami akan ditukar guling sama tanah tetangga kami. Untuk cepat proses tukar guling, karena tanah orangtua kami masih Letter C, maka harus dikonversi dulu. Kami sekeluarga mempercayakan kepada YK," kata SP.

Akan tetapi, seiring waktu berjalan, proses konversi Letter C menjadi SHM tak ada kejelasan dan tanpa sepengetahuan keluarga sertifikat lahan sudah berubah kepemilikannya.

Selepas mengurus sertifikat pengganti inilah SP dipolisikan ke Polda DIY oleh 'pemilik baru' sertifikat lahan.

"Di tengah jalan sertifikat sudah jadi, tidak diberitahukan kepada kami keluarga Bapak Almarhum Budiharjo. Bahkan sertifikat kami dijual kepada seseorang yang kami tidak kenal sama sekali, dan dibilang orangtua kami sudah menerima uang Rp2,3 miliar," beber SP.

Rayuan beli tanah berujung akal-akalan tukar guling

Chrisna Harimurti pendamping hukum dari LBH Dharma Yudha menjelaskan, objek perkara dalam hal ini adalah lahan sawah seluas sekitar 800 meter persegi milik mendiang suami Sumirah bernama Budiharjo. Lokasinya di Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY.

Chrisna menuturkan, peristiwa ini bermula dari datangnya penawaran oleh YK untuk membeli tanah milik Budiharjo tersebut pada 2014. Kendati, sang pemilik terus menolak sehingga akhirnya disepakati tukar guling.

Menurut Chrisna, objek tukar guling kala itu adalah antara lahan sawah milik Budiharjo dan tanah tetangga di sebelahnya yang diklaim sudah dibeli oleh YK.

"Karena (lahan sawah mendiang Budiharjo) belum sertifikat, orang tersebut (YK) seolah-olah membantu, dibantu urusan sertifikat," kata Chrisna saat dihubungi.

Masih di tahun yang sama, almarhum Budiharjo dan Sumirah oleh sejumlah orang disodori berkas-berkas diklaim untuk memproses urusan tukar guling. Isi dokumen tidak dibacakan, padahal Budiharjo dan Sumirah sama-sama tak bisa baca-tulis. Keduanya, tanpa dampingan anak-anak mereka, lantas diminta melakukan cap jempol.

Kata Chrisna, YK beberapa waktu berselang menyampaikan secara verbal bahwa sertifikat lahan sawah atas nama Budiharjo sudah jadi. Akan tetapi keluarga masih belum menerima bukti legalitas fisiknya.

SP lalu menuju ke kantor pertanahan setempat dan menanyakan kenapa sertifikat terbit hanya untuk atas rumah mereka yang kebetulan saat itu juga diurus. Sedangkan bukti legalitas lahan sawah atas nama Budiharjo nihil.

SP lantas mencari dokumen sertifikat tersebut di seisi rumah, hingga mencoba menemui YK. Tapi, sosok yang dicari ini sulit hingga tak bisa ditemui. SP lantas menanyakan kembali ke kantor pertanahan setempat, sehingga diberikan solusi membuat duplikat untuk pengganti sertifikat hilang.

Setelah mengajukan duplikat, SP sekitar tahun 2016 malah dipolisikan ke Polda DIY oleh sosok berinisial SAE yang ternyata jadi pemilik sertifikat atas lahan sawah Budiharjo. SP lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka 2022 lalu. Padahal, keluarga sebelumnya benar-benar tidak tahu di mana bukti legalitas tersebut berada.

Setelah didalami, almarhum Budiharjo oleh YK ketika proses pemberkasan sertifikat keperluan tukar guling, tanpa sepengetahuannya telah meneken Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk lahan sawah miliknya ketika 2014 lalu.

"Di PPJB itu bunyinya ada uang Rp2,3 miliar, lha pertanyaan besar keluarga itu, kapan diberikan ke Pak Budiharjo, di rekening mana, kuitansi mana, buktinya mana gitu lho," kata Chrisna.

"Mereka katanya memberikannya cash, uang sebanyak itu cash. Ibu Sumirah ditanya, pernah melihat atau menerima uang (Rp2,3 miliar) tidak, jawabnya tidak," sambungnya.

Sementara, klaim Chrisna, YK sendiri menjawab bukti kuitansi atau tanda terima uang Rp2,3 miliar untuk lahan sawah Budiharjo, hilang ketika ditanya penyidik kepolisian.

Chrisna pun mensinyalir kuat bahwa tawaran tukar guling dari YK cuma akal-akalan belaka. Lantaran, lahan milik tetangga yang dijanjikan akan ditukargulingkan dengan sawah Budiharjo juga nyatanya belum dibeli YK.

"Terus yang mau ditukar guling apa? Wong nggak ada tanahnya kok ditukar guling! Jadi dia itu merayu mau membeli, membeli (mendiang Budiharjo) nggak mau, akhirnya tukar guling," ujar Chrisna.

"Kalau SAE orang Jakarta, dia mau cari tanah, kemudian dicarikan oleh YK. Ini persis kasus Mbah Tupon, pola-polanya mafia tanah begitu itu," lanjutnya.

Dengan adanya fakta ini semua, Chrisna telah mengirim surat ke Polda DIY agar dilaksanakan pemeriksaan ulang guna mengecek kembali kebenaran materiil seperti kuitansi dari Rp2,3 milar tadi.

Pihaknya juga meminta agar perkara yang membuat SP tersangka tak dilanjutkan karena hanya akan menjadikan preseden buruk bagi penegakan hukum RI.

Bersamaan dengan ini, Chrisna juga mengungkap soal gugatan secara perdata yang diajukan kliennya terhadap SAE dan YK ke Pengadilan Negeri Sleman untuk perkara ini. Kendati, gugatan ditolak dan sekarang masih berproses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW menyatakan masih akan melakukan pengecekan kala dikonfirmasi perihal kasus pidana yang menyeret SP.

(kum/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |