CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 20:32 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulyadi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kebijakan penyegelan tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Mulyadi menyebut usulan tersebut didapati dirinya dari ratusan pelaku usaha yang mengaku terdampak akibat kebijakan penyegelan tersebut.
Ia mengatakan kebijakan penyegelan yang diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah berdampak pada kelangsungan hajat orang banyak. Menurutnya Prabowo perlu memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ribuan warga kehilangan pekerjaan, banyak yang dirumahkan, bahkan usaha mereka berhenti total akibat kebijakan ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10).
Mulyadi menambahkan dampak kebijakan penyegelan juga dirasakan oleh sektor UMKM, hotel dan restoran. Kondisi itu, kata dia, juga akan mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
"Pelaku usaha mengeluh karena omzet mereka turun drastis. Kami berharap Presiden Prabowo mengevaluasi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup yang dinilai kurang tepat dan menimbulkan dampak besar bagi masyarakat di Bogor Selatan," tuturnya.
Ketimbang melakukan penyegelan semata, Mulyadi menilai kawasan puncak yang dekat dengan kediaman pribadi Presiden di Babakan Madang memiliki potensi alam yang luar biasa dan dapat menjadi daya tarik wisatawan.
"Kami mohon perhatian Pak Presiden. Keluhan masyarakat sudah sangat memprihatinkan, mulai dari kesulitan ekonomi, meningkatnya potensi kriminalitas, hingga anak-anak usia sekolah yang terancam putus sekolah," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak, Bogor yang dinilai tidak sesuai ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
la mengatakan pencabutan dilakukan karena pelaku usaha tidak segera menyesuaikan diri dengan perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Total terdapat 33 unit usaha yang berada di atas lahan kerja sama operasional (KSO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan 9 di antaranya sempat memiliki izin namun kini dicabut secara resmi oleh Kementerian LH.
(tfq/dal)