Apa Saja Kriteria Gelar Pahlawan Nasional Indonesia? Ini Syaratnya

5 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk memperoleh gelar tersebut, terdapat kriteria Pahlawan Nasional Indonesia yang terbagi menjadi dua syarat, yakni syarat umum dan syarat khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar merupakan penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.

Aturan tentang gelar Pahlawan Nasional termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Aturan pemberian gelar Pahlawan Nasional ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2009.

Kriteria Pahlawan Nasional Indonesia

Lantas apa saja kriteria Pahlawan Nasional Indonesia? Merujuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, berikut kriteria atau persyaratannya:

Syarat umum

Berikut syarat-syarat umum untuk memperoleh gelar pahlawan nasional berdasarkan Permensos Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 4:

  • Warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun

Syarat khusus

Syarat khusus sebagaimana tercantum dalam berdasarkan Permensos Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 5, untuk gelar pahlawan nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:

  • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
  • Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional

Syarat administrasi

Untuk memenuhi persyaratan umum dan khusus, pengusul diharuskan melampirkan kelengkapan administrasi yakni sebagai berikut:

1. Rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota

2. Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

3. Daftar riwayat hidup dan uraian perjuangan, terdiri dari:

  • Nama
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Pendidikan
  • Tempat dan Tanggal Meninggal
  • Riwayat Perjuangan secara kronologis

4. Biografi calon Pahlawan Nasional yang diusulkan, terdiri dari:

  • Pendahuluan
  • Latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktivitas situasi dan kondisi yang dihadapinya
  • Dilampirkan daftar kepustakaan
  • Ditulis dalam format karya akademik
  • Hasil penelitian

Demikian penjelasan mengenai kriteria Pahlawan Nasional Indonesia yang terbagi menjadi dua syarat, yakni syarat umum dan syarat khusus. Selain harus memperhatikan kriteria atau persyaratannya, pengusul juga harus menyiapkan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

(juh)

Read Entire Article
Entertainment |