Jakarta, CNN Indonesia --
Sebagian umat Islam mungkin bertanya-tanya apakah setiap kali tidur harus mengulang wudhu atau ada kondisi tertentu yang membuat wudhu tetap sah.
Pertanyaan ini wajar muncul karena wudhu adalah syarat sah sholat dan sejumlah ibadah, seperti membaca Al Quran dan menyentuh mushaf. Lalu, apakah tidur membatalkan wudhu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap muslim memiliki kewajiban untuk menjaga kesucian lahir dan batin sebelum melaksanakan ibadah. Salah satu bentuk kesucian tersebut adalah wudhu.
Namun, ada beberapa hal yang membatalkan wudhu, termasuk tidur. Apalagi kegiatan tersebut merupakan kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari.
Namun bagaimana kedudukannya dalam hukum wudhu? Melansir dari laman NU Online, berikut penjelasan posisi tidur yang membatalkan wudhu.
Apakah tidur membatalkan wudhu?
Dalam mazhab Syafi'i, tidur disebutkan sebagai salah satu hal yang membatalkan wudhu. Namun, ada posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu yaitu tidur dalam posisi duduk, jika pantat tetap menempel pada tempat duduk dan posisi duduk tersebut stabil.
Selain itu, posisi tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur telentang, tidur dengan posisi bersandar, dan lain-lain. Dalam literatur fiqih Syafi'iyah, berikut dasar hukum tidur yang membatalkan wudhu berasal dari sabda Rasulullah.
الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِّ، فَإِذَا نَامَتْ الْعَيْنَانِ اْنْطَلَقَ الْوِكَاءُ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: "Kedua mata adalah tali bagi dubur. Ketika kedua mata terpejam (tertidur), maka tali ini akan terbuka. Maka barangsiapa yang tidur, hendaklah berwudhu." (HR. Abu Dawud no. 202)
Hadis dengan redaksi serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
العَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ. فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: "Mata adalah tali dari dubur. Maka barangsiapa yang tidur, hendaklah dia berwudhu." (HR. Ibnu Majah no. 477)
Kedua hadis tersebut menjadi rujukan utama ulama Syafi'iyah bahwa tidur dapat membatalkan wudhu. Hal ini karena tidur menimbulkan kemungkinan akan keluarnya hadas kecil (kentut) sehingga kehati-hatian menuntut seseorang untuk memperbarui wudhunya.
Alasan tidur membatalkan wudhu
Dalam kitab Safinatun Naja dan Kifayatul Akhyar, dijelaskan bahwa alasan utama tidur membatalkan wudhu adalah dua hal:
- Hilang akal, sebagaimana orang yang pingsan atau gila.
- Kemungkinan keluarnya angin (kentut) yang tidak bisa dikendalikan saat tidur.
Ibnu Arabi dalam Al-Futuhat Al-Makkiyah menjelaskan bahwa tidur sebentar hanya membuat hati lupa (ghaflah), sedangkan tidur lama dan pulas menyebabkan hati "mati" dan hilang kesadaran.
Menurut beliau, justru faktor keluarnya hadaslah yang membuat wudhu batal, bukan semata-mata tidurnya.
Sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, mayoritas ulama menyarankan agar seorang muslim memperbarui wudhu setelah tidur sebelum melaksanakan ibadah yang memerlukan kesucian.
Dengan begitu, tidak ada keraguan dalam menjalankan sholat, membaca Al Quran, maupun ibadah lainnya.
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah tidur membatalkan wudhu. Muslim harus mengulang wudhu terlebih jika tidurnya berbaring dan pulas. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)