Jakarta, CNN Indonesia --
Ashanty disebut sudah memaafkan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2 miliar, serta melaporkan Ashanty atas tuduhan perampasan aset pribadi dan akses ilegal.
Namun menurut kuasa hukum Ashanty, Mangatta, proses hukum harus tetap berjalan hingga tuntas. Ashanty juga disebut tak berniat untuk menambah laporan terhadap Ayu dan ingin fokus pada laporan yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu Ashanty sudah memaafkan. Namun, instruksinya ke kami proses hukum tetap berlanjut," kata Mangatta, seperti diberitakan detikHot pada Selasa (21/10). Mas Anang dan Mbak Ashanty sudah bilang, 'Sudah cukup. Kita tetap fokus ditersangkanya Bu Ayu'."
"Kami akan terus mengawal perkara ini, baik yang Bu Ayu sudah jadi tersangka maupun yang sedang proses kami laporkan," terang Mangatta.
Mangatta juga mengatakan sikap tersebut juga berlaku dalam menghadapi berbagai serangan balik dari Ayu. Mangatta menyebut pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah hukum bila tuduhan yang dilempar pihak Ayu terbukti sebagai fitnah atau upaya pengalihan isu.
Salah satu tuduhan yang dilempar oleh pihak Ayu adalah Ashanty terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan tuduhan serius.
"Dugaan TPPU itu tidak sederhana dan tuduhan itu tuduhan serius," kata Mangatta. "Jadi kalau dia ajukan tanpa bukti, kami akan juga menggunakan hak kami untuk membersihkan nama Bu Ashanty atas fitnah-fitnah yang terjadi."
"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian, bahkan teman-teman pakar hukum saya juga mendukung bahwa TPPU ini tidak segampang itu," lanjutnya.
Ayu sebelumnya dilaporkan oleh Ashanty atas dugaan penggelapan dana di PT. Hijau Dipta Nusantara dengan nilai mencapai Rp2 miliar, seperti diberitakan pada Sabtu (4/10). Namun Ayu memilih untuk mempolisikan balik Ashanty dengan tudingan perampasan aset dan akses ilegal.
Tak lama setelah itu, Ayu juga dilaporkan ke polisi pada 7 Oktober 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diajukan Erie Prasetyo yang merupakan kakak musisi Anji sekaligus Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (PT HDN), didampingi kuasa hukumnya Mangatta Toding.
Pada 16 Oktober 2025, Ayu ditetapkan tersangka atas laporan yang diajukan istri Anang Hermansyah tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.
(end)