Bahlil Teken Peta Jalan Transisi Energi, CERAH Soroti Suntik Mati PLTU

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 21:15 WIB

Organisasi pemerhati transisi energi Yayasan Indonesia Cerah menyebut aturan ESDM soal suntik mati PLTU perlu perbaikan. Organisasi pemerhati transisi energi Yayasan Indonesia Cerah menyebut aturan ESDM soal suntik mati PLTU perlu perbaikan. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).

Jakarta, CNN Indonesia --

Organisasi pemerhati transisi energi Yayasan Indonesia Cerah menyoroti aturan suntik mati pembangkit listrik tenaga uap (PLTUbatu bara pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2025.

CERAH mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas peraturan itu. Namun, mereka mencatat ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, termasuk rincian total kapasitas dan PLTU mana saja yang akan dipensiunkan lebih cepat.

"Permen ESDM ini seharusnya memuat daftar PLTU yang akan dipensiunkan, mengingat sudah banyak kajian yang dilakukan terkait PLTU yang dapat dipensiunkan lebih awal," kata Sartika Nur Shalati, Policy Strategist CERAH, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sartika menilai suntik mati PLTU menjadi kondisional. Hal itu karena Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 kajian dan menerapkan sederet kriteria penilaian untuk menentukan PLTU yang akan disuntik mati.

Dia juga menyoroti aturan itu tidak mengatur tenggat waktu kapan seluruh PLTU berhenti beroperasi. Padahal, Presiden Prabowo Subianto pernah berjanji di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 untuk menyuntik mati semua PLTU batu bara pada 2040.

Wicaksono Gitawan, Policy Strategist CERAH, menyoroti potensi suntik mati PLTU batu bara molor. Hal itu disebabkan peraturan baru yang dibuat Bahlil tak mengatur langkah jika kajian percepatan pensiun dini PLTU melebih batas waktu enam bulan.

Selain itu, dia mengkritik peluang retrofit PLTU dengan berbagai teknologi, seperti pembakaran bersama batu bara dengan biomassa, hidrogen, dan amonia (co-firing) hingga penangkapan karbon (carbon capture and storage/CCS).

Wicaksono menilai kelonggaran aturan ini menunjukkan PLTU masih akan tetap beroperasi dan membakar batu bara hingga 2060. Dengan demikian, pembangkit listrik di Indonesia tetap akan menghasilkan emisi karbon.

"Dengan tujuan menurunkan gas rumah kaca (GRK), proyeksi sistem ketenagalistrikan dalam Permen 10/2025 masih sama dengan apa yang ada dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024, yakni masih mempromosikan solusi palsu," ujarnya.

"Langkah ini berisiko bagi Indonesia, lantaran berpotensi gagal memangkas emisi dan dapat terjebak dalam dalam krisis iklim yang lebih buruk," ucap Wicaksono.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/agt)

Read Entire Article
Entertainment |