CNN Indonesia
Sabtu, 24 Mei 2025 07:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pekerja wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena kewajiban itu, mereka harus membayarkan iuran bulanan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kategori kelas dengan besaran iuran yang berbeda-beda. Kategorinya yaitu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan dan 1 persen dibayar oleh peserta.
"Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan," bunyi pasal 30 ayat 2.
Adapun batas gaji atau upah paling tinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar Rp12 juta, sedangkan paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota.
"Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka yang menjadi dasar perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar upah minimum provinsi," bunyi pasal 32.
(fby/agt)