CNN Indonesia
Selasa, 29 Apr 2025 13:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Indonesia (BI) resmi mencabut empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, serta menarik peredarannya dari masyarakat.
BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut untuk menukarkannya paling lambat 30 April 2025.
BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan dan penarikan keempat pecahan uang kertas itu sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Adapun keempat uang kertas yang tak berlaku lagi itu adalah sebagai berikut:
1. uang kertas pecahan Rp10 ribu emisi 1979
2. uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980
3. uang kertas pecahan Rp1.000 emisi 1980
4. uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982.
Ramdan mengatakan informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran bisa dilihat pada laman website BI.
"Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," pungkasnya.
(pta/agt)