Biaya Bikin SIM per Mei 2025

14 hours ago 3

CNN Indonesia

Sabtu, 03 Mei 2025 11:40 WIB

Tarif penerbitan SIM baru minimal Rp50 ribu hingga maksimal Rp120 ribu. Tarif penerbitan SIM baru minimal Rp50 ribu hingga maksimal Rp120 ribu. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbeda-beda, tergantung jenis atau golongan yang dipilih. Mengetahui nominalnya penting agar Anda dapat menyiapkan uang sebelum mengajukan pembuat SIM di loket Satpas.

Proses pembuatan SIM di Indonesia tidaklah gratis. Pemerintah akan memungut uang dari masyarakat untuk kepengurusan SIM, menyesuaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut aturan tersebut tarif penerbitan SIM baru pada Mei 2025 tidak berubah, ini uraiannya:

Penerbitan SIM A Rp120 ribu 
Penerbitan SIM B I Rp120 ribu
Penerbitan SIM B II Rp120 ribu 
Penerbitan SIM C Rp100 ribu 
Penerbitan SIM C I Rp100 ribu
Penerbitan SIM C II Rp100 ribu
Penerbitan SIM D Rp50 ribu 
Penerbitan SIM D I Rp50 ribu

Namun mesti dipahami, tarif ini belum termasuk biaya wajib lain yang harus Anda keluarkan untuk mengurus SIM seperti keperluan tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Menurut situs Korps Lalu Lintas Polri, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500, sedangkan tes kesehatan tergantung dari klinik yang Anda pilih. Umumnya tes kesehatan untuk pembuatan SIM berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp50 ribu, sementara biaya asuransi Rp50 ribu.

Syarat dan cara

Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan dahulu oleh masyarakat untuk membuat SIM, sebagai berikut:

1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan segera mencetak SIM Anda

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |