Blak-blakan Anak Usaha Astra Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Acset Indonusa Tbk (ACSET), anak usaha Grup Astra di sektor konstruksi, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Tol MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Status tersangka itu disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui surat yang diterima ACSET pada 3 Juni 2025.

Dalam dokumen tersebut, ACSET menjelaskan keterlibatannya dalam proyek tol MBZ bermula pada Desember 2016 saat PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menggelar lelang terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ACSET bekerja sama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam bentuk kerja sama operasi (KSO), dengan Waskita sebagai ketua KSO. Konsorsium Waskita-Acset ditetapkan sebagai pemenang tender pada Februari 2017 dan mulai mengerjakan proyek pada 27 Maret 2017 hingga rampung pada Februari 2020.

"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Sekretaris ACSET Kadek Ratih Paramita Absari dalam keterangan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (1/8).

ACSET menyebut tidak memiliki informasi mengenai dua alat bukti yang dimuat dalam pemberitaan media. Ia menjelaskan tidak ada nama dari jajaran manajemen perusahaan maupun grup yang tercantum dalam daftar pihak yang terlibat.

Mengenai dampak hukum dan bisnis, perusahaan menilai tidak ada pengaruh material terhadap kegiatan usaha, operasional, maupun kondisi keuangan.

"Pada saat ini tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan," ujar Kadek lebih lanjut.

Pernyataan serupa disampaikan untuk aspek hukum, keuangan, dan potensi dampak lainnya. ACSET juga menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan, dan tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, penyidikan kasus ini terus bergulir di Kejagung. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Dono menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penyidik telah memeriksa empat saksi terkait tersangka korporasi ACSET, yakni BW (eks Direktur Teknik PT JJC), IK (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama), EY (Senior Project Management PT Aria Jasa Reksatama), dan SDT (Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama).

"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi... atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk," ujar Anang, Rabu (30/7).

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai rencana lanjutan proses hukum terhadap korporasi.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
Entertainment |