CNN Indonesia
Selasa, 04 Nov 2025 19:56 WIB
Para pengusaha tekstil menemui Menkeu Purbaya untuk mendukung kebijakan pemerintah membatasi peredaran baju bekas impor. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA).
Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas peredaran barang impor produk tekstil bekas (thrifting).
Dalam pertemuan itu, AGTI mengapresiasi keputusan pemerintah membatasi thrifting di pasar lokal dengan tegas. Langkah ini diyakini memberi peluang positif bagi produsen pakaian jadi berorientasi pasar lokal.
"Barang yang sudah melalui kepabeanan tidak seharusnya beredar di pasar domestik. Industri lokal harus mendapat perlindungan agar bisa tumbuh," kata Anne dalam keterangannya, dikutip Antara, Selasa (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, AGTI memaparkan peta jalan penguatan daya saing industri garmen dan tekstil nasional. Peta jalan ini bertujuan untuk memetakan peluang dan tantangan industri tekstil ke depan.
Dalam dua pekan mendatang, sambungnya, AGTI juga berencana untuk menyampaikan secara detail soal tantangan dan usulan solusi untuk meredam hambatan.
Anne pun mengungkapkan sejumlah anggota AGTI saat ini tengah menambah kapasitas produksi, bahkan membuka perekrutan tenaga kerja baru.
"Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Justru ada yang pensiun dan kami rekrut kembali. Bahkan salah satu anggota kami akan segera meresmikan pabrik baru. Artinya, industri ini terus tumbuh," ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertekad untuk menertibkan perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting ilegal.
Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri yang selama ini tertekan oleh banjir produk impor murah.
"Banyak barang-barang yang ilegal, yang balpres itu semua. Kita akan tutup, supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup," tegasnya.
Purbaya menyebut pemerintah akan memperkuat aturan larangan impor pakaian bekas ilegal yang diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Ia juga berencana menambah sanksi berupa denda terhadap importir yang terbukti melanggar agar negara tidak hanya menanggung biaya pemusnahan barang.
Ia juga meminta jajaran Bea Cukai memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku impor ilegal.
Menurutnya, perlindungan terhadap industri lokal adalah langkah awal untuk memperkuat basis ekonomi nasional sebelum bersaing di pasar ekspor.
"Kalau tekstil kita mau hidup, kita harus buat domestic base yang kuat. Nanti kalau mereka makin kuat, daya saingnya makin bagus, baru kita serang ke luar negeri," ujarnya.
(fby/dhf)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246935/original/037886700_1749495798-063_2211629707.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286939/original/017925500_1752796556-s_line_1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276050/original/094040100_1751944990-VE_-_Alibii.com_-_Main_KV_-_Apple_Artwork_-_16_9_Cover_Art.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4270001/original/078472800_1671718958-220907_TWISTxEVE_WORN_50_SOCIAL_1280x720.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295197/original/079952100_1753430817-_ARM0778.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4667501/original/078732200_1701240707-WhatsApp_Image_2023-11-29_at_09.37.26.jpeg)



