Bunyi dan Makna Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 tentang Bentuk Negara Indonesia

9 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebagai sebuah negara merdeka, Indonesia memiliki fondasi hukum yang kokoh, tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu fondasi utama dalam konstitusi ini adalah bunyi Pasal 1 Ayat 1, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk 'republik'. Itulah sebabnya nama negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bentuk pemerintahan republik mengandung konsekuensi bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sehingga yang menjadi kepala pemerintahan adalah presiden.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Berikut arti negara Indonesia menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1.

Negara kesatuan: Pilar integrasi nasional

Konsep negara kesatuan mengandung arti bahwa seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, berada di bawah satu sistem pemerintahan pusat.

Dalam model ini, pemerintah pusat memegang kendali atas pengambilan keputusan strategis nasional, meskipun ada otonomi terbatas yang diberikan kepada daerah-daerah untuk mengatur urusan lokal.

Kesatuan ini penting, mengingat keberagaman Indonesia yang sangat besar. Dengan lebih dari 17.000 pulau, ratusan suku, dan berbagai bahasa daerah, semangat kesatuan menjadi perekat yang menjaga keberlangsungan bangsa.

Negara kesatuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1, memastikan bahwa meskipun berbeda dalam budaya dan latar belakang, seluruh warga Indonesia tetap berdiri dalam satu kerangka negara yang utuh.


Republik: Cerminan demokrasi

Istilah "republik" dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa kepala negara Indonesia bukan ditunjuk berdasarkan keturunan, melainkan dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi.

Dalam sistem republik, presiden sebagai kepala negara memiliki tanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya. Ini berbeda dengan sistem monarki yang diwariskan secara turun-temurun.

Pemilihan umum yang berlangsung secara berkala menjadi wujud nyata dari pelaksanaan prinsip republik.

Melalui proses ini, rakyat diberi hak penuh untuk menentukan pemimpin mereka, sekaligus mengawasi kinerja pemerintah. Dengan demikian, pemerintahan Indonesia berjalan dengan legitimasi rakyat dan harus selalu berpihak kepada kepentingan umum.

Kedaulatan di tangan rakyat

Pasal 1 Ayat 1 juga tidak bisa dilepaskan dari konsep kedaulatan rakyat. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.

Segala bentuk kebijakan publik, perundang-undangan, dan pengambilan keputusan strategis harus dilandasi oleh aspirasi dan kehendak masyarakat luas.

Pemerintah tidak berdiri di atas rakyat, melainkan menjadi pelaksana amanat yang dipercayakan oleh rakyat melalui pemilu dan proses demokratis lainnya. Partisipasi aktif warga negara dalam sistem pemerintahan mencerminkan pengamalan kedaulatan rakyat yang sejati.

Baik melalui pemilu, musyawarah, hingga pengawasan sosial, seluruh elemen bangsa memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga keberlangsungan negara.

Sebagai dasar hukum tertinggi, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi penuntun dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di antara sekian banyak pasal di dalamnya, bunyi Pasal 1 Ayat 1 menjadi penegasan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebuah struktur yang menyatukan wilayah luas dalam satu kedaulatan, dengan prinsip pemerintahan demokratis yang berpihak pada rakyat.

Demikian penjelasan dari bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945.

(asp/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |