Daftar Jenis Kendaraan di Indonesia yang Tak Kena Biaya Balik Nama

8 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 23 Mei 2025 10:28 WIB

Tidak semua kendaraan dibebankan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurut aturan yang berlaku ada sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan. Ilustrasi. Tidak semua kendaraan dibebankan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Foto: CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. Kebijakan ini memberikan keuntungan buat wajib pajak yang baru membeli sepeda motor maupun mobil bekas, sebab proses balik nama kini bisa dilakukan tanpa biaya.

Namun begitu, ternyata tidak semua kendaraan dibebankan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurut aturan yang berlaku ada sejumlah jenis kendaraan bebas biaya balik nama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak yang biasa terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Menurut situs Bapenda DKI Jakarta, BBNKB dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas apa saja kendaraan yang bebas BBNKB? Berikut uraiannya menurut Peraturan Daerah Provinsi Jakarta nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kendaraan Bermotor yang dikecualikan dari objek BBNKB:

1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga - lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah.
4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.
5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Berikutnya penyerahan Kendaraan Bermotor yaitu pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia tetap dikenakan BBNKB, kecuali:

1. Untuk diperdagangkan
2. Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia
3. Digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Pengecualian ini berlaku apabila kendaraan bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia selama 12 bulan berturut-turut.

Infografis - Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK Drive ThruCara dan Syarat Bayar Pajak STNK Drive Thru (Foto: CNN Indonesia/Daffa Damanik)

(ryh/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |