Dasco: DPR Akan Rumuskan UU Tenaga Kerja Baru, Ajak Serikat Buruh

3 hours ago 5

CNN Indonesia

Selasa, 30 Sep 2025 14:30 WIB

DPR akan merumuskan UU Ketenagakerjaan baru sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu. DPR akan merumuskan UU Ketenagakerjaan baru sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu. (ANTARA FOTO/Cahya Sari).

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco mengatakan sudah meminta pertimbangan Badan Keahlian DPR. Menurutnya, DPR segera membentuk tim perumus RUU Ketenagakerjaan.

"DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK," kata Dasco membacakan kesimpulan pertemuan Komisi V DPR dengan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco mengatakan perumusan RUU Ketenagakerjaan akan melibatkan peran serta masyarakat. Salah satunya lewat pelibatan serikat buruh di tim perumusan.

DPR juga akan mendorong partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Parlemen membuka pintu bagi semua pihak untuk terlibat memberi masukan dalam perumusan RUU Ketenagakerjaan.

"Kita terus terima partisipasi publik sampai kemudian kita dapat benar-benar rumusan sehingga kita akan sahkan satu undang-undang yang benar-benar diharapkan oleh kita semua," ujarnya.

Dasco pun meminta serikat buruh untuk berpartisipasi dan mengawal perumusan draf undang-undang tersebut.

"Kami minta bantuan pada kawan-kawan serikat pekerja, konfederasi yang ada di Indonesia itu kemudian untuk membantu dalam perumusan dan juga kami akan menerima partisipasi publik sebanyak banyaknya, termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia," ujar Dasco.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemisahan UU Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

Putusan itu dibuat atas perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," kata Hakim Enny Nurbaningsih, dilansir situs MK, 31 Oktober 2024.

[Gambas:Video CNN]

(tfq/dhf)

Read Entire Article
Entertainment |