DJKI Catat Lonjakan Permohonan Desain Industri Domestik di 2024

1 day ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual terus meningkat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir.

Pada 2020, tercatat 2.543 permohonan desain industri dari dalam negeri. Angka ini melonjak menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sekitar 23%.

Kenaikan ini menunjukkan semakin tingginya apresiasi terhadap desain sebagai nilai tambah dalam produk, khususnya di tengah persaingan pasar yang makin kompetitif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI, Rizki Harit Maulana, menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran desain industri lokal memang lebih dominan dibandingkan dari luar negeri di Indonesia.

"Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila pertumbuhan pendaftaran domestik Indonesia paling tinggi dibandingkan negara-negara lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5).

Data DJKI menunjukkan bahwa beberapa sektor mencatat jumlah permohonan tertinggi pada 2024. Sarana transportasi dan pengangkatan memimpin dengan 1.127 permohonan, diikuti oleh kemasan (1.065), perabotan (567), peralatan telekomunikasi dan pengolahan data (486), serta fesyen (400).

DJKI KemenkumInfografis. (Foto: Arsip Kemenkum)

Tren ini mencerminkan dinamika industri kreatif nasional yang semakin memandang desain sebagai elemen strategis, baik dalam aspek estetika maupun daya saing. Dari kendaraan hingga pakaian, pelindungan desain kini menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi bisnis.

"Peningkatan ini juga didorong oleh transformasi digital yang diterapkan DJKI dalam layanan pendaftaran kekayaan intelektual, serta upaya peningkatan kesadaran publik melalui berbagai kanal edukasi, terutama di lingkungan kampus," papar Rizki di Kantor DJKI.

Ia menekankan, digitalisasi sistem memberikan akses yang lebih cepat dan mudah bagi pemohon untuk melindungi desainnya. Sementara upaya edukasi melalui berbagai kanal, terutama di lingkungan kampus, juga membantu meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya perlindungan desain industri.

Meski tren positif, DJKI mencatat beberapa kendala umum yang kerap dihadapi pemohon. Kesalahpahaman paling sering adalah anggapan bahwa desain industri otomatis terlindungi seperti hak cipta, padahal memerlukan proses pemeriksaan substantif.

Tantangan lain meliputi ketidaklengkapan dokumen pendukung, terutama lampiran gambar desain, serta pemahaman yang masih terbatas tentang kriteria produk yang dapat dikategorikan sebagai desain industri.

Tidak kalah penting, banyak pemohon belum memahami bahwa desain harus memenuhi syarat kebaruan (novelty) untuk mendapat perlindungan.

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, DJKI menjalankan program Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI). Program ini memberikan pemahaman menyeluruh mulai dari definisi desain industri, cara pendaftaran yang benar, hingga memastikan desain memenuhi persyaratan legal.

Sebagai langkah strategis jangka panjang, DJKI tengah menyusun revisi Undang-Undang Desain Industri. Rancangan regulasi baru ini diharapkan lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan memberikan perlindungan lebih kuat, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui berbagai inisiatif tersebut, DJKI mengajak para pelaku industri kreatif, desainer, hingga UMKM untuk aktif melindungi desain-produknya. Pendaftaran desain tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang bisnis melalui lisensi, kerja sama, dan ekspansi pasar.

Informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran desain industri tersedia di laman resmi DJKI. Dengan perlindungan yang tepat, desain produk Indonesia berpotensi bersaing tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga kancah internasional.

(rir)

Read Entire Article
Entertainment |