Duduk Perkara Ekspor CPO Berujung Skandal Suap Vonis Lepas

1 day ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari-April 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diwarnai oleh dugaan suap dan atau gratifikasi.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung per kemarin Sabtu (12/4) resmi menahan empat orang tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara CPO tersebut.

Kasus itu bermula di mana Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group pada Maret lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Djuyamto dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony untuk terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk terdakwa PT Permata Hijau Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk terdakwa PT Wilmar Nabati Group.

Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin ketiga korporasi dihukum membayar uang pengganti. Masing-masing kepada Permata Hijau sebesar Rp937.558.181.691,26 (Rp937 miliar); Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (Rp11,8 triliun); dan Musim Mas Group sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun).

"Terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud," ujar Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.

Empat tersangka tersebut ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.

Mereka sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan KPK.

Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wahyu Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Marcella Santoso dan Aryanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat diketahui jaksa penyidik dari barang bukti perkara di PN Surabaya yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Ada percakapan dari bukti elektronik yang menyebut nama Marcella Santoso.

Setelah ditindaklanjuti termasuk dengan menggeledah apartemen yang bersangkutan, ditemui sejumlah dokumen terkait pengurusan perkara ekspor CPO.

Abdul Qohar menegaskan pihaknya sedang mengusut aliran uang Rp60 miliar diduga suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.

"Ini kita dalami, sedang ditelusuri," ucapnya.

Terhadap putusan lengkap tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Sebelum mengumumkan para tersangka pada Sabtu (12/4) malam, jaksa penyidik setidaknya telah menggeledah lima tempat di Jakarta dan menemukan bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Tempat yang digeledah tersebut meliputi rumah kediaman Wahyu Gunawan di Vila Gading Indah; rumah kediaman pengacara Aryanto (dilakukan penyitaan terhadap mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R dan Mercedes Benz).

Sementara dari tas milik Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), dilakukan penyitaan terhadap:

a. Amplop cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD1000.

b. Amplop putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD100.

c. Dompet berwarna hitam yang berisi:

• 23 lembar uang pecahan USD100;

• 1 lembar uang pecahan SGD1000;

• 3 lembar uang pecahan SGD50;

• 11 lembar uang pecahan SGD100;

• 5 lembar uang pecahan SGD10;

• 8 lembar uang pecahan SGD2;

• 7 lembar uang pecahan Rp100.000;

• 235 lembar uang pecahan Rp100.000;

• 33 lembar uang pecahan Rp50.000;

• 3 lembar uang pecahan RM50;

• 1 lembar uang pecahan RM100;

• 1 lembar uang pecahan RM5;

• 1 lembar uang pecahan RM1.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |