Respons Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terseret Suap Vonis Lepas CPO

1 day ago 6

CNN Indonesia

Senin, 14 Apr 2025 21:31 WIB

Eks pejabat MA Zarof Ricar mengaku tak kenal dengan advokat Marcella Santoso. Hanya tahu nama. Eks pejabat MA Zarof Ricar mengaku tak kenal dengan advokat Marcella Santoso. Hanya tahu nama. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengklaim tidak mengenal advokat Marcella Santoso (MS) yang kini berstatus tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pernyataan itu disampaikannya merespons temuan Jampidsus Kejaksaan Agung yang menyebut kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat terbongkar saat sedang menangani kasus Zarof.

"Ya buktikan saja, orang saya kenal juga enggak," kata Zarof usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak kenal [Marcella], cuma saya tahu namanya ya," klaimnya.

Menurutnya tudingan dirinya mengenal Marcella itu adalah sebuah fitnah.

"Jahat banget itu fitnahnya," kata Zarof.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat ditemukan jaksa penyidik saat sedang menangani perkara di PN Surabaya yang melibatkan Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menuturkan jaksa penyidik menemukan bukti percakapan yang menyebut nama Marcella Santoso- seorang pengacara yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.

Marcella merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

"Jadi, ketika penyidik menangani perkara yang di Surabaya [Zarof Ricar], di situ ada ditemukan semacam percakapan, catatan yang menyebutkan nama MS [Marcella Santoso, Advokat]," ujar Harli saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/4).

"Penyidik setelah ada putusan ontslag ini melakukan penggeledahan di apartemennya MS dan menemukan catatan-catatan terkait ontslag ini," sambungnya.

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Mereka ialah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Empat tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Jaksa penyidik pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung menduga ada suap sekitar Rp60 miliar di balik putusan lengkap perkara pemberian ekspor CPO tersebut.

(ryn/kid/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |