Bandung, CNN Indonesia --
Kapolres Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan pertambangan material galian C di lokasi longsor Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang sudah beroperasi sejak 2014 silam.
Kawasan tambang itu pun disebutkan memiliki izin.
"Berdasarkan hasil keterangan pihak terkait dan dokumen, kita ketahui informasinya tambang itu mulai beroperasi sejak 2014," kata Sumarni, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga tidak menampik jika Galian C Gunung Kuda, Cirebon memiliki izin. Ia mengatakan pengelolaan tambang dilakukan pada tahun 2020. Adapun kontrak perizinannya berangsur sampai dengan lima tahun.
"Tahun 2020 dan berakhir bulan Oktober tahun 2025," kata Dedi.
Dedi mengatakan lahan Galian C Gunung Kuda, Cirebon diketahui memiliki luas 30 hektare merupakan lahan yang dikuasakan kepada Perhutani.
Oleh Perhutani, lanjut Dedi, lahan tersebut disewakan kepada Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Koperasi tersebut, kata Dedi mengelola tiga lahan Galian C Gunung Kuda.
Sejak beroperasi, lanjut Dedi, beberapa kali pengelola tambang tersebut mendapat peringatan dan teguran. Peringatan yang dikeluarkan, karena pengelola tambang, tidak memenuhi syarat pengelolaan penambangan.
"Dinas SDM Provinsi sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini," katanya kepada wartawan saat berkunjung ke lokasi kejadian akhir pekan lalu.
Surat peringatan tersebut pun, saat ini dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian. Beberapa surat peringatan yang dikeluarkan di antaranya :
- 2 (Dua) Lembar Surat Larangan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Tanpa Persetujuan RKAB Nomor : 3/Es.05.02/Cd.Vii. Dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon Tertanggal 6 Januari 2025
- 2 (Dua) Lembar Surat Peringatan Nomor : 228/Es.05.02/Cd.VII. Dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon Tanggal 19 Maret 2025
Dedi pun bercerita, tiga tahun saat masih duduk sebagai anggota DPR, ia pernah meminta Galian C Gunung Kuda untuk ditutup saat melakukan peninjauan. Penutupan dilakukan, kata Dedi, karena ia melihat para pengelola tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang.
"Jadi, 3 tahun yang lalu sudah saya ingatkan. Kemudian, pemerintah Provinsi Jawa Barat memang pada tahun ini mengevaluasi melakukan moratorium terhadap seluruh perizinan penambangan. Sehingga, tambang-tambang yang memiliki potensi kerusakan lingkungan, kemudian tidak memiliki standar risiko kerja yang baik, memang oleh kita dihentikan dan sudah banyak yang oleh kita ditutup," kata dia yang juga dikenal sebagai politikus Gerindra tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengonfirmasi bahwa lokasi Galian C di Gunung Kuda itu sudah diperingatkan beberapa kali.
Peringatan itu diberikan karena pihaknya menemukan kesalahan prosedur dalam metode penambangan yang dilakukan pengelola.
"Ini adalah sebuah kesalahan dalam metode penambangannya. Kami dari Dinas ESDM sudah memperingatkan berkali-kali, poinnya adalah memperingati berkali-kali, dan sudah bahkan diperingatkan agak keras bahkan ibu Kapolres sudah melakukan police line sebelum kejadian longsor, tapi ya bandel. Dan sore hari ini saya tutup sementara dan nanti mungkin malam oleh pak gubernur akan ditutup permanen," katanya, saat diwawancarai wartawan, Jumat (30/5).
Bambang menjelaskan, tambang tersebut beberapa kali di tutup dengan di beri garis polisi, namun kerap tidak mengindahkannya. Adapun peringatan yang diberikan, karena salahnya metode penambangannya.
"Ya kejadian seperti ini, metode penambangannya salah. Kita sudah peringatkan sejak Februari yang lalu," ucap dia.
"Harusnya dengan jenis batuan seperti ini, metode penambangan itu dari atas lakukan secara terasering, tidak dari bawah. Diperingatkan berkali-kali oleh inspektur tambang bahkan," katanya.
Longsor maut di area tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon terjadi pada pukul 09.30 WIB, Jumat pagi pekan lalu.
Selama operasi SAR yang dilakukan sejak Jumat lalu, tim mengevakuasi 19 korban tewas, dan 6 lainnya masih dalam pencarian.
Dalam kasus itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus ini yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang, dengan inisial K (AK) dan AR.
Adapun beberapa dokumen perizinan yang dikantongi polisi sebagai barang bukti di antaranya adalah:
* 1 (Satu) Bendel Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
* Nomor : 540/64/29.1.70.0/Dpmptsp/2020 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah Ditetapkan Tanggal 5 November 2020
* 1 (Satu) Lembar Surat Persetujuan Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang Dari Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Tertanggal 20 November 2021
* 1 (Satu) Lembar Surat Hasil Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertambangan Mineral Dan Batubara Tertanggal Bekasi, 21 Oktober 2021
* 4 (Empat) Lembar Surat Keputusan Lsp Energi Mandiri Nomor : 344/SK/LSP-EM/03/X/2021 Tentang Skema Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM) Dan Pengawas Operasional Utama (POY) Di Tuk Sewaktu PT. Solusi Insipirasi Mandiri Dari Lembaga Sertifikasi Profesi Energi Mandiri Tertanggal Bekasi, 18 Oktober 2021.
(csr/kid)