Golkar Bicara Kans Setnov Masuk Kepengurusan Usai Bebas Bersyarat

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 18 Agu 2025 20:30 WIB

Mantan Ketua Umum Golkar 2016-2017 terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025. Mantan Ketua Umum Golkar 2016-2017 terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025. (CNNIndonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji angkat suara soal kans partainya bakal mengajak narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), masuk dalam kepengurusan partai Golkar usai dinyatakan bebas bersyarat.

Sarmuji mengaku pihaknya tak mau buru-buru sebab Setnov saat ini baru bebas. Dia meyakini mantan Ketua Umum Partai Golkar 2016-2017 itu memerlukan adaptasi.

Dia mengatakan ingin membiarkan Setnov menikmati kebebasannya tanpa dibebani kesibukan partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran, biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu," kata dia saat dihubungi, Senin (18/8).

Namun Sarmuji tak merespons saat ditanya soal status Setnov saat ini, apakah masih berstatus kader atau tidak, selama yang bersangkutan menjalani proses hukum karena kasusnya.

Hingga saat ini, Golkar belum mengumumkan status mantan ketua umumnya itu. Golkar pada 2018 menyebut masih mengkaji status keanggotaan Setnov usai menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Pasti akan ada langkah-langkah kepada siapa pun. Kita tetap hargai beliau sebagai mantan ketum dan sebagai kader Golkar. Tapi kita juga punya AD/ART yang harus kita tepati," kata Sekjen Golkar kala itu, Lodewijk F Paulus.

Sarmuji mengatakan Setnov sudah menjalani masa hukuman atas kasusnya. Dia meyakini Setnov akan menjadi lebih baik.

"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik," kata dia.

Setnov telah dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8) usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Pembebasan bersyarat itu didapatkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

Dia sebelumnya merupakan narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

(thr/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |