Gugat Balik Chikita Meidy KPR Rp938 Juta, Indra Tak Mampu Kasih Bukti

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Chikita Meidy buka suara mengenai gugatan balik dari Indra Adhitya terkait tuntutan mengembalikan mahar dan KPR Rp938 juta. Gugatan balik diajukan Indra di tengah proses sidang gugatan cerai yang diajukan Chikita Meidy.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa (7/10), majelis hakim meminta pihak Indra Adhitya untuk menunjukkan bukti yang dapat memperkuat gugatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut pihak Chikita Meidy, bukti yang diserahkan hanya berupa dokumen administrasi, seperti KTP dan Kartu Keluarga yang tidak relevan dengan klaim pengembalian mahar.

"(Foto) Codet-codet, bukti setor awal DP rumah. Bukti setor KPR," ungkap Chikita Meidy seperti diberitakan detikcom, Selasa (7/10).

Tak hanya soal bukti, pihak Indra Adhitya juga disebut tak dapat menghadirkan saksi yang bisa memperkuat posisinya dalam gugatan tersebut. Kondisi itu semakin melemahkan dasar tuntutan yang diajukan.

[Gambas:Video CNN]

"Diminta juga saksi, tapi tidak bisa berhasil memberikan saksi atau membawa saksi gitu ya, menghadirkan saksi, tidak bisa menghadirkan saksi," timpal Yassirni selaku sahabat Chikita Meidy.

Minimnya bukti dan absennya saksi dari Indra membuat pihak Chikita Meidy berharap majelis hakim menolak gugatan balik dari Indra Adhitya.

Mereka juga telah mengajukan surat penolakan resmi kepada majelis hakim sebagai bentuk keberatan terhadap tuntutan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Yassirni menyatakan alasan utama penolakan tersebut karena dalil gugatan mahar yang diajukan Indra Adhitya dianggap keliru dan tak sesuai dengan prinsip hukum perkawinan Islam.

"Kami menolak segala tuntutan-tuntutan yang tidak masuk akal itu dan tidak berdasar secara hukum ya," kata Yassirni. "Terkait dengan mahar itu juga sudah ngaco banget."

Perkara mahar dan KPR ini terungkap dalam sidang ketujuh perceraian Chikita Meidy dan Indra Adhitya pada Selasa (30/9).

Dalam gugatan balik atau rekovensi yang diajukan Indra Adhitya, Chikita Meidy dituntut mengembalikan mahar, serta Rp938 juta yang terdiri dari uang muka rumah Rp410 juta dan cicilan rumah 41 kali yang sudah terbayar Rp528 juta.

Chikita Meidy dan Indra Adhitya menikah pada Juli 2018. Selama tujuh tahun pernikahan, keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir pada 2019.

Namun, Chikita Meidy gugat cerai Indra pada Juli 2025. Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Aspin Astuti mengonfirmasi Gugatan cerai tersebut telah masuk ke pengadilan pada 3 Juli 2025.

(chri)

Read Entire Article
Entertainment |