Hasto Masih Sekjen PDIP Meski Ditahan KPK

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebutkan Hasto Kristiyanto sampai saat ini masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan meski sedang ditahan KPK.

Pernyataan itu menanggapi pertanyaan mengenai Hasto yang masih menandatangani surat PDI Perjuangan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah. 

Surat dikeluarkan pada  Rabu (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, masih," kata Ganjar, Sabtu (26/4) seperti dikutip dari Antara.

Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

Adapun dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.

Hasto saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

Dalam kasus tersebut, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(agt)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |