Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Minggu, 12 Okt 2025 02:25 WIB

Kejaksaan Negeri Gowa mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terdakwa uang palsu UIN Alauddin. JPU tuntut hukuman lebih berat untuk keadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara. (CNN Indonesia/Ilham)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan mengajukan banding atas putusan terdakwa utama pabrik uang palsu kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang hanya divonis lima tahun penjara.

"Iya, kami sudah menyerahkan memori banding di PN," kata Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan upaya banding yang diajukan JPU untuk menuntut hukuman berat pelaku kejahatan uang rupiah palsu.

"Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya," kata Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan JPU telah menuntut terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan. Namun, terdakwa hanya dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.

"Vonis ini lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa menempuh upaya hukum banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menyatakan terdakwa Annar Sampetoding terbukti melanggar Pasal 37 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yang merupakan dakwaan subsidair penuntut umum.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa mengajukan upaya hukum banding.

(fra/mir/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |