Kejagung Periksa Anak-Istri Bos Sriwijaya Hendry Lie di Korupsi Timah

1 week ago 9

CNN Indonesia

Rabu, 09 Apr 2025 12:02 WIB

Kejagung memeriksa anak dan istri bos Sriwijaya Air Hendry Lie dalam kasus korupsi korporasi terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Ilustrasi. Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/IDLAN DZIQRI MAHMUDI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa anak dan istri bos Sriwijaya Air Hendry Lie dalam kasus korupsi korporasi terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan kedua keluarga Hendry Lie itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (8/4) kemarin.

"CL selaku Anak Tersangka HL dan LL selaku Istri Tersangka HL telah diperiksa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan keduanya diperiksa untuk lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Kendati demikian, Harli tidak merinci secara detail hasil pemeriksaan kepada dua saksi itu. Ia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima korporasi itu menjadi tersangka kasus timah pada Kamis (2/1).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut hal itu dilakukan untuk membebankan biaya kerugian sebesar Rp152 triliun.

Rinciannya dari total kerugian lingkungan hidup sebesar Rp271 triliun dalam kasus timah sebanyak Rp38 triliun ditanggung PT RBT, kemudian PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun dan PT VIP Rp42 triliun.

"Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan tersebut," tuturnya.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |