Kejagung Sita Mobil hingga Sepeda Brompton di Kasus Suap Vonis Migor

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 16 Apr 2025 14:36 WIB

Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. Sejumlah mobil dan sepeda brompton disita. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi milik Muhammad Syafei yang berada di Palembang dan Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi milik Muhammad Syafei yang berada di Palembang dan Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penggeledahan tersebut, tim Penyidik menyita 2 unit mobil Mercedez Benz, 2 unit motor Vespa, 1 unit mobil merk Honda CRV dan 4 unit sepeda Brompton," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4).

Dalam kasus ini, Qohar menjelaskan Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group berperan menyediakan dana suap sebesar Rp60 miliar.

Uang itu disediakan setelah Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan peringatan bahwa putusan hakim bisa jadi akan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |