Ketua MPR: Amendemen UUD 1945 Bukan Solusi Instan

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 18 Agu 2025 21:11 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan amendemen UUD 1945 bukan solusi instan. Proses harus transparan dan melibatkan masyarakat untuk konsensus yang luas. Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan amendemen UUD 1945 atau konstitusi bukan solusi instan dari setiap masalah. (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan amendemen UUD 1945 atau konstitusi bukan solusi instan dari setiap masalah.

Muzani mengatakan MPR memegang tanggung jawab penuh memastikan konstitusi tetap kokoh dan relevan. Namun, kewenangan ini harus digunakan dengan sangat hati-hati dan bijaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amendemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah. Ia harus melalui sebuah proses panjang. Ia harus melalui sebuah proses transparansi," kata Muzani pada peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8).

Ia menilai masyarakat harus mengetahui setiap langkah dan alasan di balik usulan amendemen. Selain itu, masyarakat juga harus terlibat penuh dalam setiap proses.

Amendemen konstitusi, ucapnya, harus dilakukan berdasarkan konsensus yang luas. Menurutnya, perubahan konstitusi tidak boleh dilakukan hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok.

"Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan kepada keinginan sekelompok orang atau segelintir orang saja, melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa," ujarnya.

Muzani mengatakan MPR harus tetap utuh, relevan, dan menjadi pedoman tertinggi bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dilakukan melalui kajian-kajian objektif dan mendalam atas sistem ketatanegaraan.

"Misalnya, bagaimana sistem presidensil yang sekarang ini menjadi pilihan kita sudah efektif? Atau tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara yang menyebabkan kekosongan atau justru penumpukan kekuasaan?" ucap Muzani.

Sejak Indonesia berdiri, UUD 1945 sudah empat kali mengalami amendemen. Amendemen terakhir dilakukan pada 2002.

MPR beberapa kali mewacanakan amendemen kelima. Namun, beberapa kali rencana itu diselimuti agenda politik.

Pada 2021, Ketua MPR Bambang Soesatyo pernah mewacanakan amendemen konstitusi. Ia mengusulkan penambahan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Wacana itu bersamaan dengan perpanjangan masa jabatan presiden. Kala itu, Presiden ke-7 Jokowi sudah menghabiskan separuh periode kedua masa jabatannya.

Ia tak bisa lagi maju sebagai presiden karena konstitusi membatasi masa jabatan presiden dua periode dengan masing-masing periode selama lima tahun.

(fra/dhf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |