Komisi III DPR soal Satgas Pungli Era Jokowi Tamat: Tangkapannya Kecil

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 19 Jun 2025 19:16 WIB

Anggota Komisi III DPR merespons pembubaran Satgas Saber Pungli bentukan Jokowi oleh Prabowo. Prabowo bubarkan satgas saber pungli era Jokowi. (AFP/BAY ISMOYO)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI dari PKS, Nasir Djamil mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk di masa pemerintah Joko Widodo.

Nasir menilai Satgas itu tak lagi relevan dan tidak memberikan dampak signifikan dalam pemberantasan pungli.

"Jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan," kata Nasir di kompleks parlemen, Kamis (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, keputusan Prabowo membubarkan Satgas Pungli tepat ketimbang membiarkan lembaga itu mati suri dan tak memberikan dampak. Di sisi lain, terang dia, Satgas Pungli juga tak memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas.

Nasir menilai, pemberantasan pungli seharusnya bisa terintegrasi dalam program-program lain yang sudah dimiliki pemerintah. Ia mencontohkan program Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, atau Wilayah Bebas dari Korupsi yang dijalankan Kementerian PAN-RB.

Meski begitu, Nasir mengingatkan agar pembubaran Satgas Saber Pungli tidak diartikan sebagai akhir pemberantasan pungutan liar. Ia meminta pemerintah tetap menunjukkan komitmen menghapus praktik pungli dari level paling kecil hingga paling besar.

"Jangan sampai setelah dibubarkan, lalu tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar. Ini harus tetap jadi perhatian," tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan Perpres 49/2025 untuk mencabut Perpres 87/2016 yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli.

Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025 lalu. Prabowo menilai keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) sudah tidak efektif.

"Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," bunyi poin Perpres.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |