Kronologi Yoon Suk Yeol Dimakzulkan MK, Berawal dari Darurat Militer

19 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan berdasarkan keputusan sidang Mahkamah Konstitusi Korsel, Jumat (4/4). 

"Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya," kata Ketua Hakim Moon Hyung-bae.

Keputusan MK Korea Selatan ini merupakan tahapan selanjutnya dari hasil sidang pemakzulan yang digelar Parlemen Korea Selatan sebelumnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah resmi dimakzulkan, Yoon Suk Yeol kehilangan sejumlah hak istimewa seperti uang pensiun hingga fasilitas sopir atau asisten pribadi. Di luar fasilitas dan haknya yang dicabut setelah tak menjabat presiden, Yoon Suk Yeol akan menghadapi sejumlah penyelidikan kriminal. Sebut saja tuduhan pengkhianatan atas pengumuman darurat militer.

CNNIndonesia.com telah merangkum kronologi Yoon mengumumkan darurat militer hingga resmi dimakzulkan sebagai berikut

Pengumuman Darurat Militer

Pemakzulan Yoon ini bermula saat dirinya mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024 malam waktu setempat. Dalam pidatonya, Yoon berdalih keputusan ini diambil untuk melindungi Korsel dari 'kekuatan komunis'.

"Untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan oleh pasukan komunis Korea Utara dan untuk melenyapkan elemen-elemen antinegara, saya dengan ini menyatakan darurat militer," ujar Yoon dikutip dari AFP.

Kebijakan mengejutkan itu  diambil saat Partai Kekuatan Rakyat pimpinan Yoon terus berselisih dengan Partai Demokrat, yang merupakan oposisi utama. Kedua pihak terus berseteru mengenai Rancangan Undang-undang anggaran.

Darurat Militer Tak Sah

Parlemen Korea Selatan kemudian menyatakan penetapan darurat militer yang diumumkan Yoon tidak sah. Pernyataan itu dibacakan oleh ketua Majelis Nasional Woo Won-sik usai pemungutan suara di dewan.

Dari 300 anggota Majelis Nasional Korea Selatan, sebanyak 190 orang yang hadir untuk memberikan suara dalam sesi darurat larut malam tersebut.

"Presiden harus segera mencabut darurat militer setelah pemungutan suara oleh Majelis Nasional. Sekarang, deklarasi darurat militer tidak sah," kata Woo Won-sik dikutip CNN.

"Rakyat harus tenang saja. Majelis Nasional akan membela demokrasi bersama rakyat," imbuhnya.

Yoon akhirnya resmi mencabut status darurat militer pada 4 Desember 2024 usai diberlakukan kurang dari 12 jam.

Yoon Sempat Lolos dari Pemakzulan

Buntut darurat militer itu itu, parlemen Korsel lantas memproses pemakzulan terhadap Yoon pada Desember tahun lalu. Pemakzulan ini diusulkan oposisi di parlemen Partai Demokratik.

Namun, Yoon berhasil selamat berkat aksi boikot sidang yang dilakukan anggota partai yang dipimpinnya, yakni Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP).

Pemungutan suara terkait deklarasi darurat militer Yoon hanya berhasil mengumpulkan 195 suara, di bawah ambang batas 200 yang dibutuhkan. Akibatnya, mosi pemakzulan tersebut secara otomatis gagal.

Yoon Jadi Tersangka

Hanya berselang sepekan, pada 10 Desember 20224 Yoon kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa negara atas dugaan pengkhianatan terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun mengatakan penyelidikan terhadap Yoon dilakukan setelah pihaknya menerima banyak pengaduan.

Dari pengaduan ini, kata Park, timnya membuka penyelidikan terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Pada dasarnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum," ujar Park seperti dikutip The Korea Times.

Upaya Pemakzulan Kedua

Yoon kemudian kembali menghadapi proses pemakzulan kedua pada 14 Desember. Kali ini, parlemen sepakat memutuskan proses pemakzulan terhadap Yoon.

Pemakzulan Yoon berlangsung melalui pemungutan suara di Majelis Nasional. Hasilnya dari total 300 pemilih yaitu 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.

Mosi pemakzulan ini mencakup tuduhan bahwa Yoon secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menghalang-halangi para anggota parlemen.

Setelah diputuskan di parlemen, pemakzulan Yoon harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel.

Usai pemakzulan, Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo didapuk menjabat sebagai presiden sementara hingga enam bulan.

Yoon Ditangkap

Yoon kemudian ditangkap oleh pihak berwenang pada 15 Januari 2025 setelah beberapa kali upaya penangkapan gagal dilalukan. Usai penangkapan, Yoon langsung dibawa ke Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) guna diinterogasi.

Sebelum menahan Yoon, para penyidik sempat baku hantam dengan pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Para saksi mata menyebut Paspampres menghalangi upaya penyidik menangkap Yoon.

Yoon Bebas

Yoon akhirnya dibebaskan pada 8 Maret lalu atau setelah 52 hari mendekam di tahanan. Ia dibebaskan setelah jaksa menyetujui pembebasan Yoon karena pengadilan menerima permintaan pembatalan penangkapan.

Yoon yang mengenakan setelan hitam dengan kemeja putih di dalamnya itu berjalan keluar dari pusat tahanan sambil tersenyum sebelum membungkuk dalam-dalam di depan para pendukung yang menunggu.

"Saya menundukkan kepala sebagai rasa terima kasih kepada rakyat negara ini," kata Yoon dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui pengacaranya, seperti diberitakan AFP.

Resmi Dimakzulkan

Setelah proses sidang yang cukup panjang, MK Korsel akhirnya resmi memutuskan pemakzulan terhadap Yoon dalam sidang pada hari ini.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan delapan hakim satu suara memakzulkan Yoon. Salah satu yang disoroti adalah Yoon dinilai mengabaikan struktur pemerintahan konstitusional dan secara luas melanggar hak-hak dasar rakyat melalui dekrit darurat militer.

"Terdakwa mengerahkan pasukan militer dan polisi untuk melucuti kewenangan lembaga konstitusional dan melanggar hak-hak dasar rakyat," kata Ketua Majelis Hakim Moon Hyung-bae seperti diberitakan Korea JoongAng Daily, Jumat (4/4).

"Dengan melakukan hal itu, ia mengabaikan tugas konstitusionalnya untuk menegakkan Konstitusi dan sangat mengkhianati kepercayaan rakyat Korea."

"Tindakan yang melanggar hukum dan inkonstitusional tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi menurut Konstitusi," ia menegaskan.

Hakim juga menyoroti pengerahan pasukan militer dan menempatkan tentara yang seharusnya bertugas menjaga keamanan nasional malah dalam konfrontasi langsung dengan warga biasa.

(dis/vws)

Read Entire Article
Entertainment |