CNN Indonesia
Rabu, 28 Mei 2025 14:49 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, dituntut dengan pidana selama 14 tahun penjara dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meyakini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
Lisa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pula pidana tambahan pencabutan izin advokat yang dimiliki Lisa Rahmat.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat," kata jaksa.
Hal memberatkan di balik putusan tersebut adalah perbuatan Lisa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, hal memberatkan yang lain adalah perbuatan Lisa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif dan tidak bersikap kooperatif dalam persidangan.
Sementara hal meringankan adalah Lisa belum pernah dihukum.
Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah uang suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.
Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik dkk. Vonis bebas terhadap Ronnald Tannur itu berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Pada tahap kasasi itu, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.
(kid/ryn/kid)