Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri Jadi Tersangka TPPU di Kasus CPO

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 05 Mei 2025 17:26 WIB

Kejagung menetapkan 3 tersangka, salah satunya pengacara Ariyanto Bakri dalam kasus pencucian uang terkait suap korupsi ekspor CPO. Pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso jadi tersangka kasus TPPU. (Instagram/@arybakri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penetapan tersangka TPPU itu merupakan hasil pengembangan dari kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022.

"Penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan penerapan TPPU itu dilakukan lantaran penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana hasil korupsi yang dialihkan ke sejumlah aset milik para tersangka.

"Alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini akan memisahkan mana saja barang bukti yang berkaitan dengan TPPU dan mana yang terkait kasus suap vonis lepas.

"Apakah itu terkait soal rekening, atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak dan semua yang terindikasi berkaitan akan dilakukan oleh penyidik," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |