Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

13 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang30 hari hingga 1 Juni. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum mengonfirmasi hal tersebut dan mempertanyakan alasan aparat memperpanjang penahanan kliennya itu.

Ia menyadari perpanjangan tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam KUHP. Namun, Fahmi Bachmid masih mempertanyakan alasan di balik keputusan itu dan menduga karena isu dari bukti yang diserahkan pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang jadi persoalan ini kenapa ditahan-tahan terus gitu loh, kalau memang yakin dengan ada bukti ya silakan limpahkan aja. Kenapa masih bingung cari bukti?" kata Fahmi Bachmid di Jakarta, Kamis (1/5).

"Jadi timbul pertanyaan ada apa, masih bingung cari bukti," tuturnya seperti diberitakan detikcom.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti legalitas bukti yang digunakan dalam laporan terhadap kliennya. Nikita dan asistennya ditahan penyidik atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta TPPU atas laporan Reza Gladys.

"Yang menjadi dasar laporan ini sebuah rekaman percakapan antara seseorang dengan seseorang. Rekaman tersebut sudah saya laporkan ke polisi dan menjadi bukti yang ilegal," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Terkait perpanjangan masa tahanan Nikita, ia mendetailkan hal itu dan menegaskan tempat penahanan kliennya tidak berubah, yakni masih di rutan Polda Metro Jaya.

"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," jelasnya.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(chri)

Read Entire Article
Entertainment |