Masih Bisa Perpanjang SIM Mati Saat Lebaran Hingga 19 April

1 week ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati ketika periode libur Lebaran dan Nyepi (28 Maret - 7 April 2025) masih memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan tanpa perlu bikin baru.

Kepolisian memberikan dispensasi kepada para pemilik SIM tersebut untuk segera mengurus perpanjangan sejak kemarin 8 April hingga 19 April.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut merupakan bentuk dispensasi yang diberikan kepolisian karena Satpas dan layanan SIM Keliling tak beroperasi ketika libur lebaran dan cuti bersama. Untuk itu masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa antara 28 Maret hingga 7 April 2025 tetap bisa melakukan perpanjangan setelah periode libur berakhir.

"Pemberitahuan. Penerbitan SIM libur pada tanggal 28-29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947," tulis keterangan Instagram @korlantaspolri.ntmc.

"Sementara (dispensasi) pada 31 Maret - 7 April 2025 dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H," sambung keterangan itu.

Keputusan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 bagi anggota dan PNS Polri.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut, maka harus melaksanakan penerbitan SIM baru," tulis pemberitahuan itu lagi.

Payung hukum toleransi perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan baru.

Untuk diketahui seharusnya perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis. Bila terlambat satu hari, maka perpanjangan tak bisa dilakukan sehingga Anda perlu bikin baru.

Hal tersebut tentu bakal bikin repot mengingat pembuatan SIM baru memiliki syarat dan ketentuan yang lebih rumit, salah satunya Anda wajib melakukan tes tulis dan praktik.

Berikut cara perpanjangan SIM

- Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat

Anda bisa datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau mobil SIM keliling yang tersedia di beberapa kota.

- Lengkapi dokumen yang dibutuhkan

Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.

- Lakukan registrasi dan verifikasi data

Petugas akan memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon dengan sistem kepolisian.

- Tes kesehatan dan foto

Pemohon akan menjalani tes kesehatan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

- Pembayaran biaya perpanjangan

Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:

• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM DI: Rp30 ribu

Selain itu ada biaya:

• Tes kesehatan: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu

- Pengambilan SIM baru

Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan SIM baru yang berlaku untuk lima tahun ke depan.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |