Menaker Targetkan Satgas PHK Terbentuk Akhir Mei Ini

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 05 Mei 2025 08:54 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) rampung pada bulan ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) rampung pada bulan ini. ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) rampung pada bulan ini.

"(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian)," kata Menaker Yassierli, Jumat (2/5) seperti dikutip dari Antara.

"Tapi ini tentu bentuknya nanti yang akan ditandatangani oleh presiden, berarti kita tunggu saja," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa progres penyusunan regulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu kini telah memasuki tahap finalisasi.

"(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya," ujar Yassierli.

Tak hanya merumuskan Satgas PHK, Kemnaker juga tengah mengkaji kebijakan Presiden Prabowo terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, yang akan dijadikan landasan dalam penyusunan peraturan menteri.

"Kebijakan presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan peraturan menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujarnya.

Ia menjelaskan saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan peraturan menteri tentang alih daya.

[Gambas:Video CNN]

(agt)

Read Entire Article
Entertainment |