Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pemberian hak guna usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, aturan yang terbit di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024 dari Stepanus Febyan Babaro (karyawan swasta) dan Ronggo Warsito (pedagang). Para pemohon menguji konstitusionalitas norma pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Tak hanya HGU, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan pemberian hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) 160 tahun di IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini membuat mekanisme dua siklus HGU, HGB, dan HP dianulir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, hak kelolaan atas lahan dalam bentuk HGU di IKN terbagi menjadi dua siklus.
Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus ini selesai dan investor mau melanjutkannya, HGU bisa diperpanjang ke siklus kedua dengan masa penguasaan mirip. Hal ini membuat total hak guna usaha tembus 190 tahun.
Adapun HGB di IKN diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus. Hak itu bisa diperpanjang ke siklus kedua dengan waktu yang identik sehingga jika ditotal mencapai 160 tahun.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan substansi permohonan bermuara pada satu persoalan, yaitu pemberian hak atas tanah (HAT) di wilayah IKN dalam waktu jangka panjang dalam dua siklus. Hal tersebut jauh melebihi apa yang ditentukan oleh Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
MK menegaskan harus ada evaluasi berkelanjutan untuk pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak. Guntur mengatakan negara tak mungkin dapat melakukan evaluasi apabila HAT diberikan dalam jangka waktu panjang.
Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Mhd Zakiul Fikri menilai Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 menegaskan kembali prinsip fundamental bahwa dalam seluruh proses pembangunan, termasuk IKN, negara tak boleh kehilangan kendali atas tanah.
Ia menegaskan MK menilai aturan di IKN bertentangan dengan UUD 1945 karena menggerus kemampuan negara mengatur dan mengawasi tanah dalam wilayahnya sendiri.
"Dengan demikian, masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun. Dapat diperpanjang 25 tahun dan dapat diperbarui 35 tahun sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun," kata Zakiul kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/11).
Fikri menekankan pentingnya sistematika pemberian hak atas tanah tersebut. Hal ini membuat negara yang memiliki kewenangan hak menguasainya punya ruang untuk menilai kembali penggunaan tanah sesuai fungsi sosial dan kemanfaatan bagi publik.
Ia menegaskan hak-hak tersebut tidak akan dimiliki pemerintah, andai aturan di era Jokowi tetap dilanggengkan. Penguncian dengan skema panjang dua siklus itu diklaim membuat negara kehilangan fleksibilitas.
"Dalam konteks tanah sebagai sumber penghidupan dan kemakmuran rakyat, kehilangan fleksibilitas itu berarti abai terhadap amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945," tegas Fikri.
"Selain problem konstitusionalitas, persoalan jangka waktu 190 tahun juga menyimpan implikasi langsung bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar wilayah IKN," sambungnya.
Menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dikutip Fikri, ada 301 kasus konflik wilayah adat sepanjang 2018-2022. Ada juga estimasi 20 ribu jiwa masyarakat adat yang terdampak langsung pembangunan IKN yang menunjukkan betapa lemahnya perlindungan rakyat atas tanah.
Pria yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu turut mengkritik dalih pemerintah yang acap kali mengklaim jangka waktu panjang diperlukan untuk menarik investor.
"Namun, pandangan itu tidak sepenuhnya tepat. Bagi investor, tampaknya pembangunan IKN tidak semenarik ekspektasi yang diumbar. Hingga hari ini, dari 80 persen target anggaran yang berasal dari investasi swasta untuk pembangunan dan pengembangan IKN baru terealisasi 14 persen, menurut laporan Otorita IKN pada Mei 2025 lalu. Itu pun didominasi investasi swasta dari dalam negeri," bedah Fikri.
"Investor membutuhkan kepastian hukum, kejelasan status tanah, dan minimnya risiko sengketa, bukan semata lamanya durasi hak di atas kertas. Ketidakpastian-ketidakpastian inilah yang justru menghambat iklim investasi, bukan batas waktu hak yang tidak rasional," tegasnya.
Apa yang sebenarnya investor butuhkan dari IKN?
Total Uang Rakyat yang Sudah Mengalir ke IKN Jelang Ditinggal PU. (Basith Subastian/CNNIndonesia).
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Azhar Syahida membedah dua keinginan investor, sebelum akhirnya menanamkan modal di IKN Nusantara.
Pertama, potensi keuntungan. Kedua, keberlanjutan proyek. Azhar melihat dua hal tersebut belum begitu memantik investor untuk datang ke IKN.
"Sejak awal, kebijakan pemindahan ibu kota ini tampak dipaksakan dengan minim kajian. Padahal, di negara lain, seperti Australia, pemindahan ibu kota dari Melbourne ke Canberra itu melalui kajian pembangunan yang mendalam dan dilakukan dalam waktu lama," jelas Azhar.
Kajian mendalam pada akhirnya membuat tata kota, institusi, serta kebijakan diambil dengan tepat dan selaras.
Azhar melihat calon investor benar-benar memperhitungkan keberlanjutan proyek IKN. Menurutnya, para pemilik modal itu bertanya apakah megaproyek di Kalimantan Timur tersebut akan tetap berlangsung meski berganti rezim.
"Ini adalah pertanyaan mendasar mereka. Nyatanya, proyek ini di bawah Presiden Prabowo (Subianto) tidak lagi menjadi prioritas. Perubahan-perubahan yang sering terjadi membuat investor menjadi ragu-ragu untuk menanamkan modal di IKN," tuturnya.
"Untuk proyek sebesar IKN, mestinya perspektif pembangunan adalah yang utama. Tidak seperti saat ini, tampak sekali bahwa sejak awal nuansa politik lebih kental ketimbang analisis pembangunan yang mendalam sebagai landasan pembangunan IKN," sambung Azhar.
Peneliti CORE itu turut menyoroti isu lingkungan dan sosial yang kerap muncul dalam proses pembangunan IKN. Aspek-aspek tersebut dianggap semakin memperburuk persepsi investor terhadap IKN Nusantara.
(skt/dhf)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246935/original/037886700_1749495798-063_2211629707.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4270001/original/078472800_1671718958-220907_TWISTxEVE_WORN_50_SOCIAL_1280x720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286939/original/017925500_1752796556-s_line_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295197/original/079952100_1753430817-_ARM0778.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4667501/original/078732200_1701240707-WhatsApp_Image_2023-11-29_at_09.37.26.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293030/original/096346500_1753278260-Azizah_Cinta_6_Hati_-_Main_KV_-_Poster_Landscape.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354665/original/013548500_1758261702-IMG-20250919-WA0005.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5294159/original/066048900_1753354117-barasuara-20221129_144738-2628772211.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292590/original/045848100_1753259601-Screenshot_20250723_141314_Drive.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5273468/original/039341400_1751624719-ClipDown.com_510960588_17904224745194387_1578158069668546407_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4622008/original/023776400_1698134577-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2130888/original/022707900_1525248529-inst-anak-jackiechan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5294012/original/043679400_1753347795-VOS_-_Mama-Mama_Pengejar_Cinta_-_Apple_Artwork_-_With_Title16_9_Cover_Art.jpg)